SURABAYA – Astutik, 42, alias Merry sempat membuat frustasi petugas polisi saat digeledah. Perempuan asal Dusun Telogo Bedah, Desa Hulaan, Menganti, Gresik ini ditangkap dengan dugaan kuat sebagai pengedar narkotika. “Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka pasrah lalu menunjukkan SS disembunyikan di bawah tali BH bagian pundak,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Minggu ( 29/7).
Marji mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Pasar Tembok, Bubutan, Surabaya. Penangkapan terhadap pelaku sendiri bermula dari informasi masyarakat. Sebab, diketahui beberapa kali pelaku melakukan transaksi SS. Selain melakukan transaksi, pelaku juga diketahui pernah melakukan pesta.
“Pelaku ini bekerja sebagai terapis, nyambi sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Marji.
Saat penangkapan, lanjut Marji, polisi sempat dibuat frustasi. Karena dari pakaian dan saku tersangka tidak ditemukan barang bukti SS. Tersangka pun awalnya bungkam.
Terbukti memiliki barang haram itu, tersangka lantas digelandang ke Mapolsek Karangpilang. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti sepoket SS dengan berat 0, 52 gram, dan satu buah Handphone (HP) Samsung J Prime warna gold.
Kepada penyidik perempuan berambut panjang itu mengakui memang benar menjadi pengedar SS. Bisnis sampingan itu dilakukan untuk menambah penghasilan guna mencukupi kebutuhan keluarga.
“Dari hasil tes urine tersangka positif memakai sabu-sabu,” beber mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal dibui selama enam tahun.(rus/rtn)