SURABAYA- Setelah dipisahkan oleh jeruji besi penjara, satu keluarga ini akhirnya memiliki kesempatan untuk reuni. Mereka diberi kesempatan untuk berkumpul dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Satu keluarga yang terdiri empat terdakwa ini menjalani sidang perdana setelah terlibat peredaran 3 juta butir pil koplo.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut ialah, Sugeng Prastowo,47, dan istrinya Siti, 40, warga Jalan Banyu Urip Kidul IX. Kemudian terdakwa Seniman,46, warga Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidorajo yang tak lain adalah kakak ipar Sugeng dan Subagiono, 37, warga Wisma Lidah Kulon yang juga masih saudara dengan Sugeng.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaidi membacakan surat dakwaan kepada empat terdakwa. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip Kidul Gang III dan di sebuah rumah di kawasan Bukit Bali Blok B2, Surabaya. Saat itu keempatnya sedang sibuk memproduksi pil karnopen dan sejenis. “Setelah dihitung jumlah mencapai 3 juta butir,” ungkap JPU Farkhan.
Atas tindakan keempatnya, mereka diduga melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Menghadapi sidang tersebut, keempat terdakwa sepakat untuk mengikutinya tanpa kuasa hukum.“Kami akan maju sendiri,” ungkap Sugeng.
Diberiatakan sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah di Bukit Bali Blok B2 Nomor 3 perumahan elit di Surabaya Barat , Selasa (7/11). Rumah tersebut digerebek lantaran digunakan untuk memproduksi dan mengoplos pil carnophen dan sejenis.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan setidaknya 3 juta butir pil koplo senilai Rp 4 miliar lengkap dengan alat produksinya. Mirisnya bisnis ini dijalankan oleh satu keluarga yakni, Sugeng Prastowo, 47, dan, Siti,40, pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Kemudian Seniman, 46, warga Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo yang juga masih kakak ipar Sugeng. Serta Subagiono, 37, warga Wisma Lidah Kulon Surabaya yang bertugas sebagai penjaga rumah dan membantu Sugeng mengirimkan jutaan butir pil tersebut ke luar Jawa.(yua/no)