SURABAYA – Bayu Rahman Widodo, 29, tak berkelit saat dijebloskan ke tahanan Polsek Dukuh Pakis. Warga Jalan Dukuh Pakis V Bunga, itu ditangkap karena mencuri telepon seluler (HP) merek Vivo Y21S milik satpam perumahan di Jalan Dukuh Kupang Barat I, Neri Kuswandi, 43, di pos satpam.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol M Irfan melalui Kanit Reskrim Ipda Aman Hasta menceritakan, kasus pencurian tersebut dilakukan tersangka Selasa (27/12) sekitar pukul 01.00. Awalnya tersangka sempat meminjam HP korban. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi melihat di pos satpam perumahan Jalan Dukuh Kupang Barat I korban tertidur.
Ponsel korban sedang dicas. Tersangka diam-diam mencuri HP korban. Seusai mengambil HP, tersangka kabur dan menjual HP ke Pasar Maling, Wonokromo. Pria asal Jalan Dukuh Pakis V itu baru sadar ponselnya raib keeseokan harinya. Dia sempat menanyakan ke seorang temannya.
Korban baru melaporkan kasus pencurian tersebut pada Rabu (25/1) ke Polsek Dukuh Pakis. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Sejurus kemudian tersangka ditangkap di kosnya Jalan Dukuh Pakis, Rabu (25/1) siang.
“Tersangka awalnya sempat minjam HP korban. Kemudian dicas dan diambil tersangka saat korban tertidur,” ungkap Aman, Senin (30/1).
Tersangka teridentifikasi setelah teman korban sempat melihatnya berjalan di sekitar lokasi. Selain itu, tersangka juga baru saja meminjam HP korban sebelum dicuri. “Dia sempat menghilang. Setelah kami lacak dia ada di Blitar,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aman, tersangka menjual HP korban ke Pasar Maling, laku Rp 800 ribu.
Tersangka Bayu Rahman Widodo mengaku nekat mencuri HP karena kepepet butuh uang untuk menjenguk anaknya yang sakit di Blitar. “Uangnya dipakai jenguk anak di Blitar dan keperluan sehari-hari,” kata Bayu kepada penyidik. (rus/rek)