30 C
Surabaya
Monday, June 5, 2023

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ditahan di Rutan Sidoarjo

MAHRUS/RADAR SURABAYA

SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar tersangka perampokan M Samanhudi Anwar ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Pria yang pernah menjabat wali kota Blitar dua periode ini ditahan sejak Sabtu dini hari (28/1).

Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Polda Jatim. Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka MSA dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik Subdit III Jatanras terkait keterlibatan perampokan di rumah dinas wali kota Blitar Santoso.

“Ada 56 pertanyaan (diajukan penyidik) tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan di Rutan (Mapolresta) Sidoarjo,” ujar Dirmanto, Minggu (29/1).

Alumnus Akpol 1995 ini melanjutkan, untuk substansi berita acara pemeriksaan (BAP) masuk dalam pembuktian teknis. Kuasa Hukum Samanhudi Anwar Joko Trisno Mudiyanto menyatakan mendampingi kliennya diperiksa penyidik hingga Sabtu (28/1) pukul 03.00. Menurutnya, saat itu tidak barang bukti yang ditunjukkan.

“Makanya saya tetap berkeyakinan bahwa klien saya tidak bersalah,” ucapnya. Ia menjelaskan, kliennya memang kenal dengan Mujiadi (tersangka eksekutor perampokan) saat menjalani penahananan di Lapas Sragen. Namun, Samanhudi kenal tersangka Mujiadi di masjid. Sebab, Mujiadi berperan sebagai tukang bersih-bersih masjid saat di tahanan.

Dirinya menyebut tidak ada pembicaraan khusus antara kliennya dengan Mujiadi. Seperti pembicaraan terkait informasi keadaan rumah dinas dan sebagaianya. “Semuanya dibantah oleh Pak Samanhudi. Itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara,” bebernya.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rancang Perampokan di Lapas Sragen

Menurut dia, ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Yakni menyebut Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018.

“Itu tidak pernah. Di 2018, hubungannya baik sekali sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu di situlah, bahasa rekayasa, rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya),” tegasnya.

Disinggung terkait mengenai motif, Joko mengungkapkan, kliennya tidak ada dendam pribadi. “Jadi beliau ini kader PDI yang sangat sangat kuat, dan dia mengkader orang orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak. Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya,” paparnya.

Meski kini Samanhudi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, Joko menyebut akan membela hak-hak kliennya. Seban, kliennya tetap punyak hak untuk melakukan upaya hukum. Sementara disinggung terkait apakah akan mengajukan upaya penangguhan penahanan, pihaknya mengatakan masih akan merapatkan dengan tim kuasa hukum.

“Kami masih mau merapatkan dulu dengan tim nanti. Tim kuasa hukumnya ada 8 orang artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Ajak Masyarakat Tangkal Hoax lewat Jarimu Awasi Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menangkap mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso. Mantan Wali Kota Blitar dua periode ini ditangkap Tim Subdit Jatanras di Blitar saat sedang olahraga Jumat pagi (27/11).

Tersangka yang baru keluar tahanan dari Lapas Sragen 10 Oktober 2022 lalu itu kini diamankan di Mapolda Jatim dan masih menjalani pemeriksaan. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, mantan wali kota Blitar S ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap tiga tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Kita memastikan menangkap mantan wali kota Blitar (S) dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah dinas bapak wali kota (Santoso),” ujar Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1).

Jenderal bintang dua ini menegaskan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada telah diperoleh dan diyakini S sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar Santoso.

“Mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelasnya. (rus)

MAHRUS/RADAR SURABAYA

SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar tersangka perampokan M Samanhudi Anwar ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Pria yang pernah menjabat wali kota Blitar dua periode ini ditahan sejak Sabtu dini hari (28/1).

Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Polda Jatim. Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka MSA dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik Subdit III Jatanras terkait keterlibatan perampokan di rumah dinas wali kota Blitar Santoso.

“Ada 56 pertanyaan (diajukan penyidik) tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan di Rutan (Mapolresta) Sidoarjo,” ujar Dirmanto, Minggu (29/1).

Alumnus Akpol 1995 ini melanjutkan, untuk substansi berita acara pemeriksaan (BAP) masuk dalam pembuktian teknis. Kuasa Hukum Samanhudi Anwar Joko Trisno Mudiyanto menyatakan mendampingi kliennya diperiksa penyidik hingga Sabtu (28/1) pukul 03.00. Menurutnya, saat itu tidak barang bukti yang ditunjukkan.

“Makanya saya tetap berkeyakinan bahwa klien saya tidak bersalah,” ucapnya. Ia menjelaskan, kliennya memang kenal dengan Mujiadi (tersangka eksekutor perampokan) saat menjalani penahananan di Lapas Sragen. Namun, Samanhudi kenal tersangka Mujiadi di masjid. Sebab, Mujiadi berperan sebagai tukang bersih-bersih masjid saat di tahanan.

Dirinya menyebut tidak ada pembicaraan khusus antara kliennya dengan Mujiadi. Seperti pembicaraan terkait informasi keadaan rumah dinas dan sebagaianya. “Semuanya dibantah oleh Pak Samanhudi. Itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara,” bebernya.

Baca Juga :  Bawaslu Ajak Masyarakat Tangkal Hoax lewat Jarimu Awasi Pemilu

Menurut dia, ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Yakni menyebut Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018.

“Itu tidak pernah. Di 2018, hubungannya baik sekali sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu di situlah, bahasa rekayasa, rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya),” tegasnya.

Disinggung terkait mengenai motif, Joko mengungkapkan, kliennya tidak ada dendam pribadi. “Jadi beliau ini kader PDI yang sangat sangat kuat, dan dia mengkader orang orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak. Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya,” paparnya.

Meski kini Samanhudi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, Joko menyebut akan membela hak-hak kliennya. Seban, kliennya tetap punyak hak untuk melakukan upaya hukum. Sementara disinggung terkait apakah akan mengajukan upaya penangguhan penahanan, pihaknya mengatakan masih akan merapatkan dengan tim kuasa hukum.

“Kami masih mau merapatkan dulu dengan tim nanti. Tim kuasa hukumnya ada 8 orang artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  1.200 Gram SS Dimusnahkan Diblender, lalu Dibuang ke Septic Tank

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menangkap mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso. Mantan Wali Kota Blitar dua periode ini ditangkap Tim Subdit Jatanras di Blitar saat sedang olahraga Jumat pagi (27/11).

Tersangka yang baru keluar tahanan dari Lapas Sragen 10 Oktober 2022 lalu itu kini diamankan di Mapolda Jatim dan masih menjalani pemeriksaan. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, mantan wali kota Blitar S ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap tiga tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Kita memastikan menangkap mantan wali kota Blitar (S) dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah dinas bapak wali kota (Santoso),” ujar Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1).

Jenderal bintang dua ini menegaskan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada telah diperoleh dan diyakini S sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar Santoso.

“Mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelasnya. (rus)

Most Read

Berita Terbaru