26 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Cabuli Anak Angkat, Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA – Mantan Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis selama lima tahun penjara. Kakek itu terbukti bersalah mencabuli anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Majelis hakim yang diketuai Sutarno mengatakan, perbuatan terdakwa Ignatius memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ignatius Soembodo selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1).

Menanggapi putusan tersebut, Ignatius yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Nur Laila. Sebelumnya Ignatius Soembodo dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU Nur Laila.

Baca Juga :  Tertunduk Manis, Saat Janda Ini Divonis Lima Tahun

Muslihin Mapiare, pengacara korban, menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. “Menurut kami, sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun, hakim hanya memutus lima tahun,” ujar Muslihin.

Pihaknya akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga terdakwa dihukum setimpal. “Jaksa harus melakukan upaya hukum banding,” katanya. (jar/rek)

SURABAYA – Mantan Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis selama lima tahun penjara. Kakek itu terbukti bersalah mencabuli anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Majelis hakim yang diketuai Sutarno mengatakan, perbuatan terdakwa Ignatius memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ignatius Soembodo selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1).

Menanggapi putusan tersebut, Ignatius yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Nur Laila. Sebelumnya Ignatius Soembodo dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU Nur Laila.

Baca Juga :  Kelabuhi Petugas, Kurir SS 17,5 Kg Selalu Ajak Anak Istri

Muslihin Mapiare, pengacara korban, menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. “Menurut kami, sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun, hakim hanya memutus lima tahun,” ujar Muslihin.

Pihaknya akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga terdakwa dihukum setimpal. “Jaksa harus melakukan upaya hukum banding,” katanya. (jar/rek)

Most Read

Berita Terbaru