SURABAYA – Mantan Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis selama lima tahun penjara. Kakek itu terbukti bersalah mencabuli anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.
Majelis hakim yang diketuai Sutarno mengatakan, perbuatan terdakwa Ignatius memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ignatius Soembodo selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1).
Menanggapi putusan tersebut, Ignatius yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Nur Laila. Sebelumnya Ignatius Soembodo dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU Nur Laila.
Muslihin Mapiare, pengacara korban, menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. “Menurut kami, sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun, hakim hanya memutus lima tahun,” ujar Muslihin.
Pihaknya akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga terdakwa dihukum setimpal. “Jaksa harus melakukan upaya hukum banding,” katanya. (jar/rek)