SURABAYA – Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan di Mapolda Jatim, Rabu (30/1). Aktris 27 tahun kelahiran Jakarta itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang kesusilaan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Bintang sinetron FTV itu ditahan karena terbukti mengeksplore dirinya dengan cara menyebarkan foto dan video porno ke mucikari untuk kegiatan prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terhitung Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah dilakukan penyiapan.
“Terhitung 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka kita lakukan penahanan,” kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).
Barung menjelaskan, ada dua alasan penahanan terhadap tersangka. Pertama syarat objektif, yakni ancaman hukumannya sebagaimana pasal yang dikenakan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.
Kedua adalah syarat subjektif. “Adapun bahwa alasan subjektif penyidik, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan, Vanessa akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dari pantauan Radar Surabaya hingga pukul 19.40, Rabu (30/1), Vanessa Angel masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa Angel tiba di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Rabu (30/1) sekitar pukul 11.00. Ia datang untuk memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan tantenya, Reni Setyawati.
Mantan kekasih Dwi Andika itu terlihat memakai baju putih, slayer kuning, dan kacamata hitam. Begitu tiba di Mapolda Jatim, aktris FTV itu langsung disorot puluhan kamera awak media.
Namun saat disinggung beberapa pertanyaan wartawan, Vanessa memilih diam dan buru-buru masuk ke gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka kasus prostitusi online dan semuanya sudah ditahan. Empat dari lima tersangka itu adalah mucikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novantah, Fitria dan Windi.
Sementara Vanessa Angel juga turut ditetapkan tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri untuk kepentingan prostitusi. (rus/jay)