SURABAYA-Kompak dengan teman boleh, tapi kompak berpesta sabu-sabu (SS) bisa berurusan dengan polisi. Inilah yang terjadi dengan dua sekawan, Taufik Cahyono, 39, tinggal di Jalan Siwalankerto Utara, dan Mashadi, 43, warga Siwalankerto Utara II, Surabaya. Keduanya ditangkap di tempat tinggal Taufik gara-gara kepemilikan narkoba.
Polisi menyita satu poket sabu seberat 0,47 gram, timbangan elektrik, dan dua pipet kaca berisi sisa sabu. Kedua tersangka ditangkap seusai Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi ada dua orang pria pengedar sabu berada di Jalan Siwalankerto Utara, Surabaya.
Pengintaian dilakukan karena diduga keduanya mengedarkan sabu di kawasan Siwalankerto dan perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Setelah dipastikan keduanya berada di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. “Kami tangkap kedua tersangka saat hendak pesta sabu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Penggeledahan dilakukan dan ditemukan satu poket sabu serta sebuah timbangan elektrik. Tersangka diduga belum sempat menjual sabu tersebut. Untuk menjual sabu, tersangka harus membagi menjadi kemasan-kemasan kecil. “Itu dibagi lagi jika ada pembelinya. Ia juga mengambil sedikit untuk dikonsumsi berdua,” ungkap Memo.
Dari penggeledahan akhirnya ditemukan dua pipet kaca. Pengakuan tersangka, sabu tersebut digunakan dengan pipet kaca. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang sedang diselidiki polisi. “Kami masih kembangkan lagi,” kata Memo. (gun/rek)