25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Tak Terima Dijelek-jelekkan, Adu Mulut, Bacok Pakai Celurit

SURABAYA – Ismail tersinggung lantaran merasa dijelek-jelekkan. Ia pun menganiaya Rahmad Fadila dengan celurit. Ganjarannya hukuman enam bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Ismail dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/3).

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu. Sebelumnya jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Demi Anak... Tak Dinafkahi Suami, Ratnawati Nekat Curi Helm

“Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti terdakwa bebas dari hukuman,” imbuh Ginting.

Perbuatan Ismail bermula saat Rahmad nongkrong di Warkop Asep, Jalan Kedung Baruk. Saat itu, Rahmad bertemu Ismail yang membeli nasi bebek di warung sebelahnya.

Nah, Ismail menyebut Sukir, ayah Rahmad, menjelek-jelekkan Ismail saat ditangkap Polsek Mulyorejo. Rahmad yang mendengar perkataan Ismail kemudian beradu mulut dengan Ismail.

“Setelah sempat cekcok, terdakwa Ismail pulang. Kemudian kembali lagi ke lokasi semula dan terjadi cekcok kembali dengan saksi Rahmad,” ujar jaksa Samsu.

Saat cekcok kedua, Ismail mengeluarkan celurit dari perutnya. Sontak saja Rahmad langsung tancap gas melarikan diri. Namun, Rahmad sempat terkena bacok satu kali dari belakang. Bacokan Ismail itu mengenai pinggang Rahmad.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan 42 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras

Selepas membacok, Ismail kemudian melarikan diri. Akibatnya, Rahmad mengalami luka bacokan pada punggung bawah sebelah kiri. Luka bacok terbuka itu panjangnya 13 sentimeter. Akibatnya, pria 23 tahun tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 15 jahitan.

Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. “Saya terima, Yang Mulia. Saya menyesal sekali, Yang Mulia,” kata Ismail pasrah. (far/rek)

SURABAYA – Ismail tersinggung lantaran merasa dijelek-jelekkan. Ia pun menganiaya Rahmad Fadila dengan celurit. Ganjarannya hukuman enam bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Ismail dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/3).

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu. Sebelumnya jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Demi Anak... Tak Dinafkahi Suami, Ratnawati Nekat Curi Helm

“Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti terdakwa bebas dari hukuman,” imbuh Ginting.

Perbuatan Ismail bermula saat Rahmad nongkrong di Warkop Asep, Jalan Kedung Baruk. Saat itu, Rahmad bertemu Ismail yang membeli nasi bebek di warung sebelahnya.

Nah, Ismail menyebut Sukir, ayah Rahmad, menjelek-jelekkan Ismail saat ditangkap Polsek Mulyorejo. Rahmad yang mendengar perkataan Ismail kemudian beradu mulut dengan Ismail.

“Setelah sempat cekcok, terdakwa Ismail pulang. Kemudian kembali lagi ke lokasi semula dan terjadi cekcok kembali dengan saksi Rahmad,” ujar jaksa Samsu.

Saat cekcok kedua, Ismail mengeluarkan celurit dari perutnya. Sontak saja Rahmad langsung tancap gas melarikan diri. Namun, Rahmad sempat terkena bacok satu kali dari belakang. Bacokan Ismail itu mengenai pinggang Rahmad.

Baca Juga :  Terima Pesanan Sembako di Ketintang Barat, Uang Dipakai Bayar Utang

Selepas membacok, Ismail kemudian melarikan diri. Akibatnya, Rahmad mengalami luka bacokan pada punggung bawah sebelah kiri. Luka bacok terbuka itu panjangnya 13 sentimeter. Akibatnya, pria 23 tahun tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 15 jahitan.

Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan untuk mejalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. “Saya terima, Yang Mulia. Saya menyesal sekali, Yang Mulia,” kata Ismail pasrah. (far/rek)

Most Read

Berita Terbaru