28 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Satu Pengedar Ekstasi di Kafe Jalan Kanjeran Ditahan

SURABAYA – Tersangka IS, warga Surabaya, terlibat peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Ia diamankan bersama empat orang lainnya saat berada di kafe Jalan Kenjeran, Surabaya, Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Subdit III Narkoba Polda Jatim awalnya mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kenjeran. Mereka IS, AM, SA, CA dan DZ.

“Setelah dilakukan penyidikan, IS ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebagai pengedar (bandar) ekstasi,” ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/3).

Dari tangan tersangka IS ditemukan 18 butir pil ekstasi yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan ponsel merek Vivo dan tas selempang warna cokelat.

Baca Juga :  Gagal Isap Sabu, Warga Kenjeran Malah Ditahan di Sel Polisi

Menurut Dirmanto, tiga orang lain tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine mereka negatif. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kompol Alexandy Siregar menambahkan, AM saat dites urine positif. AM dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Namun, tidak ditemukan barang bukti. Yang bersangkutan kita lakukan asesmen di BNN dan direhabilitasi,” paparnya.

Alexandy mengungkapkan, tersangka IS sering menjual ekstasi di tempat-tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjual ekstasi sejak Oktober 2021 lalu. “Terkait asal usul dia mendapatkan ekstasi masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya. (rus/rek)

SURABAYA – Tersangka IS, warga Surabaya, terlibat peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Ia diamankan bersama empat orang lainnya saat berada di kafe Jalan Kenjeran, Surabaya, Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Subdit III Narkoba Polda Jatim awalnya mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Kenjeran. Mereka IS, AM, SA, CA dan DZ.

“Setelah dilakukan penyidikan, IS ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebagai pengedar (bandar) ekstasi,” ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/3).

Dari tangan tersangka IS ditemukan 18 butir pil ekstasi yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan ponsel merek Vivo dan tas selempang warna cokelat.

Baca Juga :  4 PJU dan 6 Kapolres Baru Diminta Tekan Penyebaran Omicron

Menurut Dirmanto, tiga orang lain tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine mereka negatif. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kompol Alexandy Siregar menambahkan, AM saat dites urine positif. AM dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Namun, tidak ditemukan barang bukti. Yang bersangkutan kita lakukan asesmen di BNN dan direhabilitasi,” paparnya.

Alexandy mengungkapkan, tersangka IS sering menjual ekstasi di tempat-tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjual ekstasi sejak Oktober 2021 lalu. “Terkait asal usul dia mendapatkan ekstasi masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru