SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi tiga polisi yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Malang. Dengan demikian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi tetap diadili di PN Surabaya.
“Menyatakan keberatan dari tiga terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jumat (27/1).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu menewaskan 135 orang. “Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Abu.
Hakim Abu selanjutkan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” terangnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online untuk dihadirkan langsung di PN Surabaya pada sidang selanjutnya. “Setelah musyawarah, maka majelis memutuskan sidang offline agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan selanjutnya,” tegasnya. (jar/rek)