27 C
Surabaya
Wednesday, June 7, 2023

Pembeli Didakwa Simpan SS

AHMAD Happy Iqmal, 23, didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Warga Desa Betoyokauman RT 3 RW 2, Kecamatan Manyar terancam mendekam di tahanan minimal 1 tahun. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan dakwaan pasal kepemilikan.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/009 tentang narkotika,” kata JPU Pujo S Wardoyo dalam sidang di PN Gresik, kemarin.

Dalam uraiannya, JPU menyebutkan, terdakwa membeli SS dengan alat bayar berupa handphone. Transaksi narkoba itu dilakukan di area SPBU Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Terdakwa ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Banyutami. Atas perbuatan ini terdakwa tidak membantahnya saat ditanya majelis hakim. “Benar yang mulia,” kata Iqmal menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi.

Baca Juga :  Pemprov Perbolehkan SMAN Tarik Iuran

JPU menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk polisi. Diduga ada penyalagunaan narkoba. Setelah diselidiki ditemukan ciri-ciri yang sama. Polisi melihat terdakwa melempar sesuatu dari tangannya.

“Setelah dipastikan ternyata dia membuang satu bungkus sabu yang baru saja dibeli dari seseorang. Polisi mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa,” paparnya. (yud/ris)

 

AHMAD Happy Iqmal, 23, didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Warga Desa Betoyokauman RT 3 RW 2, Kecamatan Manyar terancam mendekam di tahanan minimal 1 tahun. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan dakwaan pasal kepemilikan.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/009 tentang narkotika,” kata JPU Pujo S Wardoyo dalam sidang di PN Gresik, kemarin.

Dalam uraiannya, JPU menyebutkan, terdakwa membeli SS dengan alat bayar berupa handphone. Transaksi narkoba itu dilakukan di area SPBU Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Terdakwa ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Banyutami. Atas perbuatan ini terdakwa tidak membantahnya saat ditanya majelis hakim. “Benar yang mulia,” kata Iqmal menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi.

Baca Juga :  Seruduk Truk di Tambak Osowilangun, Pengendara Motor Terpental

JPU menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk polisi. Diduga ada penyalagunaan narkoba. Setelah diselidiki ditemukan ciri-ciri yang sama. Polisi melihat terdakwa melempar sesuatu dari tangannya.

“Setelah dipastikan ternyata dia membuang satu bungkus sabu yang baru saja dibeli dari seseorang. Polisi mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa,” paparnya. (yud/ris)

 

Most Read

Berita Terbaru