SURABAYA – Untuk mengelabuhi petugas, Samsul Arifin, 36, sembunyikan tiga poket sabu-sabu (SS) seberat 0,9 gram di spion sepeda motornya. Namun barang haram milik warga Jalan Simojawar VA ,Simomulyo, Suko Manunggal, Surabaya itu berhasil ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Tritiko menuturkan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi tentang tindak penyalah gunaan narkotika jenis SS yang dilakukannya. Kemudian polisi melakukan pemantauan terhadap gerak–gerik tersangka untuk merencanakan penangkapan. Saat itu, polisi mendapat informasi jika tersangka akan keluar dari rumahnya untuk membeli sabu-sabu.
Polisi yang sedang melakukan pemantauan di Jalan Sukomanunggal, Surabaya, melihat tersangka yang melintas mengendarai motor Yamaha Mio nopol L 5078 XH. Polisi langsung memberhentikan tersangka.
Tersangka sempat mengelak jika memiliki SS. Karena memang saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan SS maupun barang mencurigakan lain. ”Polisi langsung menggeledah kendaraan tersangka dan menemukan 3 poket berisi SS seberat 0,9 gram yang disembunyikan didalam spion motor,” beber Iptu Tritiko, Jumat (25/5)
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanaya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(son/no)