25 C
Surabaya
Monday, May 29, 2023

Petugas Gabungan Ciduk Puluhan Pemuda Pesta Miras di Makam Gubeng Masjid

SURABAYA – Patroli gabungan Polri bersama TNI dan Pemkot Surabaya terbukti efektif. Sebanyak 32 pemuda tepergok pesta minuman keras (miras) di Gubeng Masjid II. Personel gabungan juga menemukan tiga remaja membawa senjata tajam (sajam), Minggu (26/3) dini hari.

Petugas melakukan patroli ke permukiman warga dan lokasi rawan. Saat itu ada 31 pemuda dan satu pemudi sedang pesta miras di Gubeng Masjid II. Tepatnya di sebuah permakaman umum. “Kami temukan satu botol arak,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.

Ia mengungkapkan, dari 32 orang yang dibawa ke Mapolsek Tambaksari, sebanyak 18 orang dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sementara 13 lainnya masih di bawah umur sehingga diserahkan untuk dibina orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Waduh... Satpam Cabuli Calon Pasien di Modong Tulangan

“Dari 32 orang itu hanya empat yang warga Tambaksari. Paling banyak Gubeng. Ada yang dari Rungkut. Mereka mengaku hanya kumpul-kumpul tapi pesta miras,” tuturnya.

Dalam patroli rutin yang ditingkatkan ini, tiga remaja diamankan karena membawa sajam jenis celurit. “Pengakuannya jaga diri, namun mereka keliling seperti mencari sesuatu,” terangnya.

Kompol Ari mengungkapkan, tiga remaja yang masih di bawah umur ini diserahkan ke Liponsos Surabaya untuk pembinaan. “Orang tua ketiganya juga kami panggil,” katanya. (gun/rek)

SURABAYA – Patroli gabungan Polri bersama TNI dan Pemkot Surabaya terbukti efektif. Sebanyak 32 pemuda tepergok pesta minuman keras (miras) di Gubeng Masjid II. Personel gabungan juga menemukan tiga remaja membawa senjata tajam (sajam), Minggu (26/3) dini hari.

Petugas melakukan patroli ke permukiman warga dan lokasi rawan. Saat itu ada 31 pemuda dan satu pemudi sedang pesta miras di Gubeng Masjid II. Tepatnya di sebuah permakaman umum. “Kami temukan satu botol arak,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.

Ia mengungkapkan, dari 32 orang yang dibawa ke Mapolsek Tambaksari, sebanyak 18 orang dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sementara 13 lainnya masih di bawah umur sehingga diserahkan untuk dibina orang tua masing-masing.

Baca Juga :  Aniaya PRT, Oknum Pengacara Segera Jalani Persidangan

“Dari 32 orang itu hanya empat yang warga Tambaksari. Paling banyak Gubeng. Ada yang dari Rungkut. Mereka mengaku hanya kumpul-kumpul tapi pesta miras,” tuturnya.

Dalam patroli rutin yang ditingkatkan ini, tiga remaja diamankan karena membawa sajam jenis celurit. “Pengakuannya jaga diri, namun mereka keliling seperti mencari sesuatu,” terangnya.

Kompol Ari mengungkapkan, tiga remaja yang masih di bawah umur ini diserahkan ke Liponsos Surabaya untuk pembinaan. “Orang tua ketiganya juga kami panggil,” katanya. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru