30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Lima Pejudi Domino Diamankan

LIMA orang pejudi domino di areal tambak Kecamatan Bungah diamankan polisi. Mereka tidak bisa kabur setelah sejumlah anggota Polsek Bungah menggerebek gubuk di pertambakan di Dusun Sidodadi, Desa Mlirang, Kecamatan Bungah.

Kelima tersangka masing-masing Osik HM,43, warga Desa Dukun Anyar, Kecamatan Dukun. Kemudian Muslimin, 43,  Mulyono, 44, serta Imron, 47, ketiganya asal Desa Masangan, Kecamatan Bungah. Serta Muhammad Suhadak, 42, warga Desa Bungah Kecamatan Bungah.

Pengungkapan perjudian berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada beberapa orang berkumpul di gubuk Dusun Sidodadi. Mereka terlihat ribut karena bermain judi kartu domino. Polisi lantas bergerak ke Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik.

Baca Juga :  Jatimers Cabang Seni Tari Bank Jatim Santuni Rumah Singgah Ruang Pasien

“Anggota kami di lokasi akhirnya menemukan keberadaan gubuk tempat permainan judi domino. Untuk menangkap mereka, anggota ada yang menyamar sebagai peserta judi. Setelah masuk ke rumah yang berada di tengah tambak barulah kami gerebek,” kata Achmad Said, Kapolsek Bungah.

Karena dikepung polisi, kelima pejudi tidak berkutik saat berusaha melarikan diri. Mereka lantas digelandang ke Mapolsek Bungah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 set kartu domino dan uang taruhan Rp 2.430.000.

“Pelaku sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Bungah.

Dalam pemeriksaan, Osik HM, salahsatu pejudi mengaku, dia bersama rekannya hanya iseng bermain kartu. Itu dilakukan untuk mengusir kejenuhan di tengah areal tambak. “Semula cuma iseng saja tapi lama-kelamaan ketagihan lalu pakai uang taruhan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Doyan Miras dan Video Bokep, Kakak Cabuli Adik hingga Hamil

Meski hanya iseng, polisi tetap menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Said.(yud/ris)

LIMA orang pejudi domino di areal tambak Kecamatan Bungah diamankan polisi. Mereka tidak bisa kabur setelah sejumlah anggota Polsek Bungah menggerebek gubuk di pertambakan di Dusun Sidodadi, Desa Mlirang, Kecamatan Bungah.

Kelima tersangka masing-masing Osik HM,43, warga Desa Dukun Anyar, Kecamatan Dukun. Kemudian Muslimin, 43,  Mulyono, 44, serta Imron, 47, ketiganya asal Desa Masangan, Kecamatan Bungah. Serta Muhammad Suhadak, 42, warga Desa Bungah Kecamatan Bungah.

Pengungkapan perjudian berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada beberapa orang berkumpul di gubuk Dusun Sidodadi. Mereka terlihat ribut karena bermain judi kartu domino. Polisi lantas bergerak ke Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik.

Baca Juga :  Omzet Pedagang SWK di Surabaya Sudah Pulih 85 Persen

“Anggota kami di lokasi akhirnya menemukan keberadaan gubuk tempat permainan judi domino. Untuk menangkap mereka, anggota ada yang menyamar sebagai peserta judi. Setelah masuk ke rumah yang berada di tengah tambak barulah kami gerebek,” kata Achmad Said, Kapolsek Bungah.

Karena dikepung polisi, kelima pejudi tidak berkutik saat berusaha melarikan diri. Mereka lantas digelandang ke Mapolsek Bungah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 set kartu domino dan uang taruhan Rp 2.430.000.

“Pelaku sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Bungah.

Dalam pemeriksaan, Osik HM, salahsatu pejudi mengaku, dia bersama rekannya hanya iseng bermain kartu. Itu dilakukan untuk mengusir kejenuhan di tengah areal tambak. “Semula cuma iseng saja tapi lama-kelamaan ketagihan lalu pakai uang taruhan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ini Jalan Tersibuk di Surabaya Ada di Perbatasan Kota

Meski hanya iseng, polisi tetap menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Said.(yud/ris)

Most Read

Berita Terbaru