25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Dibisiki KPK, Cak Eri Wanti-Wanti Oknum ASN Pemkot yang Diduga Lakukan Pungli

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendapat bisikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan anak buahnya di lingkungan Pemkot Surabaya. Karena itu, dia mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menghindari segala jenis pungli.

“Saya minta tolong betul. Kemarin ada acara KPK terkait dengan aset. Setelah acara, saya dibisiki, Pak, ojok main-main nang Suroboyo. (Pak, jangan main-main di Surabaya). Sebab, ada yang main-main dengan menggunakan nama Pak Wali Kota,” ungkap Cak Eri, Kamis (25/5).

“Kalau itu terjadi dan ada apa-apa, silakan tanggung sendiri. Makanya, sebelum itu terjadi, tolong berhenti. Sampean punya anak istri. Kalau sudah itu terjadi, remek Sampean,” tambahnya.

Selama ini, Cak Eri mengaku tidak pernah menyuruh seseorang atau pejabat pemkot menyetorkan uang kepadanya. Karena itu, ia tak akan segan melaporkan sendiri apabila ada pegawainya yang masih nekat melakukan pungli.

Baca Juga :  Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB hingga 50 Persen

“Kalau Sampean melakukan itu, kecekel (tertangkap), silakan karena itu sudah urusannya Sampean, bukan urusannya saya. Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu. Yang kedua, saya tidak pernah minta uang sedikit pun dari Sampean untuk diri saya,” tegasnya.

Selain berkaitan dengan pungli, Cak Eri juga mengingatkan jajarannya agar menghindari gaya hidup hedonisme. Hal ini berkaca dari sejumlah kejadian yang viral di media sosial. Gara-gara ulah anak, seorang pejabat harus ikut terseret berurusan dengan hukum.

“Dijaga keluarga kita, dijaga anak-anak kita. Tidak usah neko-neko, tidak usah macam-macam. Buat apa punya uang berlebih kalau ternyata tidak membawa berkah,” tuturnya.

Cak Eri juga mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah terkait dengan proyek pekerjaan. Menurut dia, apabila pekerjaan sudah dianggarkan dan tidak segera dijalankan, maka bisa menimbulkan pandangan negatif masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Mulai Panasi Mesin

“Misalnya, dana kelurahan (dakel) ketika sudah dianggarkan, tapi tidak Sampean jalankan, maka (orang akan memandang) ada permainan. Meski Sampean tidak bermain, tapi orang akan memandang ada permainan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat kota Surabaya Rahmad Basari mengungkapkan, tahun 2023 ada enam ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diduga melakukan pungli. “Empat orang masuk dalam pelanggaran berat dan dua orang pelanggaran sedang,” ungkap Basari.

Dia menjelaskan, enam orang tersebut terlibat pungli terkait menjanjikan pekerjaan. “Ada yang bertugas di kelurahan dan dari OPD,” tuturnya.

Pihaknya tengah memproses indikasi pungli oleh ASN tersebut. Termasuk pemberhentian menjadi ASN apabila terbukti melakukan pungli atau sanksi lainnya.

“Saat ini sedang finalisasi. Kalau masuk pelanggaran berat bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Sudah cukup bukti dan tinggal tahapan proses administrasi yang harus dilalui. Sanksi berat,” jelasnya. (rmt/rek)

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendapat bisikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan anak buahnya di lingkungan Pemkot Surabaya. Karena itu, dia mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menghindari segala jenis pungli.

“Saya minta tolong betul. Kemarin ada acara KPK terkait dengan aset. Setelah acara, saya dibisiki, Pak, ojok main-main nang Suroboyo. (Pak, jangan main-main di Surabaya). Sebab, ada yang main-main dengan menggunakan nama Pak Wali Kota,” ungkap Cak Eri, Kamis (25/5).

“Kalau itu terjadi dan ada apa-apa, silakan tanggung sendiri. Makanya, sebelum itu terjadi, tolong berhenti. Sampean punya anak istri. Kalau sudah itu terjadi, remek Sampean,” tambahnya.

Selama ini, Cak Eri mengaku tidak pernah menyuruh seseorang atau pejabat pemkot menyetorkan uang kepadanya. Karena itu, ia tak akan segan melaporkan sendiri apabila ada pegawainya yang masih nekat melakukan pungli.

Baca Juga :  Radar Surabaya Media yang Konsisten Menyemangati Warga Mencapai Keberhasilan

“Kalau Sampean melakukan itu, kecekel (tertangkap), silakan karena itu sudah urusannya Sampean, bukan urusannya saya. Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu. Yang kedua, saya tidak pernah minta uang sedikit pun dari Sampean untuk diri saya,” tegasnya.

Selain berkaitan dengan pungli, Cak Eri juga mengingatkan jajarannya agar menghindari gaya hidup hedonisme. Hal ini berkaca dari sejumlah kejadian yang viral di media sosial. Gara-gara ulah anak, seorang pejabat harus ikut terseret berurusan dengan hukum.

“Dijaga keluarga kita, dijaga anak-anak kita. Tidak usah neko-neko, tidak usah macam-macam. Buat apa punya uang berlebih kalau ternyata tidak membawa berkah,” tuturnya.

Cak Eri juga mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah terkait dengan proyek pekerjaan. Menurut dia, apabila pekerjaan sudah dianggarkan dan tidak segera dijalankan, maka bisa menimbulkan pandangan negatif masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Cahyadi Gagas Majelis Santri untuk Sinergi Bangun Surabaya

“Misalnya, dana kelurahan (dakel) ketika sudah dianggarkan, tapi tidak Sampean jalankan, maka (orang akan memandang) ada permainan. Meski Sampean tidak bermain, tapi orang akan memandang ada permainan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat kota Surabaya Rahmad Basari mengungkapkan, tahun 2023 ada enam ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diduga melakukan pungli. “Empat orang masuk dalam pelanggaran berat dan dua orang pelanggaran sedang,” ungkap Basari.

Dia menjelaskan, enam orang tersebut terlibat pungli terkait menjanjikan pekerjaan. “Ada yang bertugas di kelurahan dan dari OPD,” tuturnya.

Pihaknya tengah memproses indikasi pungli oleh ASN tersebut. Termasuk pemberhentian menjadi ASN apabila terbukti melakukan pungli atau sanksi lainnya.

“Saat ini sedang finalisasi. Kalau masuk pelanggaran berat bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Sudah cukup bukti dan tinggal tahapan proses administrasi yang harus dilalui. Sanksi berat,” jelasnya. (rmt/rek)

Most Read

Berita Terbaru