SURABAYA – Perkaranya kelihatan sepele. Tapi urusannya jadi panjang. Seorang ayah akhirnya divonis lima bulan penjara. Awalnya seorang bocah 15 tahun berinisial MRS menegur ayah kandung sendiri yang sedang bertengkar di rumah. Namun, ia malah menjadi korban pemukulan.
Saat itu Ariantoro dan Herawati bertengkar layaknya pasangan suami istri. Namun, teguran sang anak membuat sang ayah makin emosional. Tanpa banyak bicara, dia menghajar anaknya. Sang anak mengalami luka lecet di kelopak mata kiri dan kanan. Terdakwa Ariantoro pun dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76-C. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ariantoro dengan hukuman selama lima bulan penjara,” ujar Hakim Suparno.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bawah kelopak mata sebelah kiri dan kanan yang disebabkan pukulan benda tumpul.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU Damang sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar terdakwa di ruang sidang.
Seusai sidang, JPU Damang saat dikonfirmasi terkait pertimbangannya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Ia menjelaskan bahwa luka yang dialami terdakwa hanya luka ringan. Apalagi statusnya sebagai orang tua korban yang masih di bawah umur. “Jadi, tidak diharuskan melakukan penahanan,” jelas Damang.
Saat ditanya tentang tuntutan yang ringan, apakah ada perdamaian antara terdakwa dan korban, Damang menampiknya. “Tidak ada perdamaian. Lukanya hanya ringan saja,” ujar Damang. (gin/rek)