SURABAYA – Penyelundupan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak 51 ekor burung gagak dikirim dari Makasar ke Surabaya untuk keperluan ritual. Supriadi, 51, warga Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Penggagalan pengiriman burung gagak hitam ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada puluhan burung yang dikirim menggunakan KM Dharma Fery V. Burung tersebut informasinya diangkut menggunakan truk Fuso. Setelah mendapat ciri-cirinya polisi menunggu ketika kapal bersandar.
Bersama petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, polisi menyelidiki truk tersebut saat bongkar muat di Jalan Kalianget. “Kami hentikan Supriadi membawa puluhan burung,” tutur Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, kemarin (24/3).
Supriadi mengaku diminta oleh seseorang berinisial B untuk mengambil burung gagak tersebut. Sudah empat kali mengirim burung eksotis itu dengan upah Rp 300 ribu. Burung gagak dimasukkan dalam keranjang plastik buah, kemudian ditaruh dalam truk Fuso.
Satu ekor gagak mati di perjalanan, sementara dalam proses penyelidikan 17 ekor mati. Sisanya sebanyak 33 ekor hidup dan sudah dikembalikan ke asalnya. “Sudah kami lepas ke habitatnya di Makassar. Ini bukan hewan dilindungi, namun hewan liar yang pengirimannya tidak dilengkapi dokumen,” ujar petugas BBKP Surabaya Santosa.
Ia mengungkapkan, burung gagak hitam ini rencananya dikirim ke Pasar Solo untuk ritual. “Biasanya dijual Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per ekor,” terangnya. (gun/rek)