SURABAYA – Dendy Christian Zen, 25, harus berurusan dengan pihak berwajib. Penghuni Apartemen Anderson lantai 23 Unit 16 Lontar, Surabaya, itu ditahan karena mencuri barang milik tetangga.
Tersangka Dendy Christian Zen diketahui mencuri komputer tablet merek Samsung milik Ranto Maulana, 31, penghuni Apartemen Orchard Tanglin di Lantai 9 Unit 09.22. Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (16/3) sekitar pukul 14.00.
Saat itu tersangka mendatangi apartemen korban yang masih tetangganya dan menuju mailbox (kotak surat). Tak lama kemudian ia melihat ada kunci akses lift beserta kunci kamar unit. Oleh tersangka kunci itu diambil dan naik menuju lantai 9 kamar unit 09.22. Kamar tidak terkunci. Dia pun membuka pintu kamar korban lalu masuk.
“Tersangka melihat ada tab Samsung warna hitam yang berada di meja, tapi sempat keluar. Kemudian masuk kembali dan mengambil tab Samsung,” ujarnya, Jumat (24/3).
Tablet Samsung itu dijual tersangka ke seseorang dan laku Rp 3 juta. Korban yang mengetahui tabnya raib lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Setelah dilakukan penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV pelaku teridentifikasi.
“Tersangka dan korban tetangga (apartemen),” jelas Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Bambang Setiawan. Ia menyebut tersangka ditangkap di tempat tinggalnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang sisa penjualan Rp 400 ribu. Selain itu, diamankan kartu akses lift dan kunci kamar unit 09.22 Orchard Tanglin Pakuwon serta doosbok tab Samsung S8+5G.
“Hasil penjualan dibuat keperluan dan makan sehari-hari. Tersangka baru sekali beraksi,” kata Ipda Bambang. (rus)