SURABAYA – Awalnya dagang sabu-sabu (SS) yang dilakukan lelaki ini berjalan lancar. Namun, tersangka EAP, 26, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya, akhirnya ditangkap saat berada di sebuah warung kopi (warkop).
Tersangka tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggeledah rumahnya. Ditemukan 12 poket sabu seberat 2,64 gram. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta uang diduga hasil penjualan.
Penangkapan tersangka EAP dilakukan Satresnarkoba di warung dekat rumahnya di Tambak Segaran Wetan. Kemudian polisi membawa tersangka ke rumahnya. Ditemukan sabu di dalam bungkus rokok bekas yang berada di bawah meja di kamar tersangka.
Selanjutnya, dalam penggeledahan ditemukan pula timbangan elektrik. “Dua timbangan elektrik disimpan dalam dompet dan didimpan dalam gudang,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (24/3).
Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial S. Sabu dibeli Rp 1 juta per gramnya. Tersangka membeli empat gram seharga Rp 4 juta. Uangnya ditransfer ke rekening S. Kemudian, ia diminta mengambil sabu ranjauan di sekitar perumahan kawasan Surabaya Barat.
“Baru dibayar Rp 2,2 juta oleh tersangka. Rencananya akan dilunasi setelah habis terjual,” ujar Daniel.
Setelah mendapat ranjauan sabu sebanyak empat gram, tersangka membagi menjadi 18 poket. Nah, enam poket sudah terjual, sementara 12 poket disita polisi. Tersangka mengaku uang penjualan sabu sudah habis dan tersisa Rp 83 ribu. “Masih kami selidiki lagi,” terangnya. (gun/rek)