26 C
Surabaya
Wednesday, March 29, 2023

Dijanjikan Rp 25 Juta dengan Agunan Sertifikat, Malah Rugi Rp 448 Juta

SURABAYA – Khilfatil Muna jadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Tetangganya, Nasuchah, merugi Rp 488 juta. Di persidangan, akhir pekan kemarin, jaksa I Gede Willy Pramana menghadirkan empat saksi terkait penjualan tanah milik warga Gunung Anyar Tengah Nomor 18 tersebut.

Ulfa, tetangga kampung korban, bersaksi di PN Surabaya bahwa Nasuchah memiliki utang Rp 25 juta kepadanya. Nasuchah berjanji akan melunasi utang tersebut setelah sertifikat rumah yang diagunkan oleh terdakwa di bank cair.

Sebelumnya, terdakwa menjanjikan kepada Nasuchah akan memberinya uang Rp 25 juta asalkan Nasuchah mau menjaminkan sertifikatnya ke bank. Bulan Juni 2016, terdakwa mengaku telah berhasil mengagunkan sertifikat rumah korban ke bank dan berjanji memberikan uang Rp 25 juta. Namun, uang itu malah dimintanya lagi.

Baca Juga :  Gilang Fetish Akui Alami Kelainan Seks Sejak SD

Alasannya dipinjam dan segera dikembalikan. “Bu Nasuchah bilang kalau utangnya bakalan lunas. Tapi uang belum juga diserahkan,” kata Ulfa.

Kemudian kakak kandung Nasuchah, Masrifah, juga membeberkan kesaksian di ruang sidang. Masrifah sempat mendengar curhatan adiknya yang mengeluhkan sertifikat tanah yang dipinjam oleh terdakwa Khilfatil tak kunjung kembali setelah dianggunkan ke bank. Karena sebelumnya sempat diajak oleh Khilfatil ke kantor notaris Eni Wahjuni di Jalan Kertajaya IX-C Nomor 40-A.

Nasuchah menganggap di kantor notaris tersebut adalah bagian proses pencairan agunan sertifikat. Namun, ternyata korban diminta tanda tangan dan dipertemukan oleh Joy Sanjaya Tjwa, calon pembeli tanah korban.

Saksi Masrifah mengaku tidak tahu kalau kedatangannya di kantor notaris Eni Wahjuni, bukan pencairan pinjaman, melainkan ditipu atas penjualan rumahnya yang dilakukan Khilfatil cs. “Sertifikatku tak pinjamkan ke Khilfatil selama empat bulan, nanti dikasih imbalan Rp 25 juta. (gin/rek)

Baca Juga :  Rumah Kos di Jalan Kebalen Terbakar, 8 Orang Tewas Terkurung

SURABAYA – Khilfatil Muna jadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Tetangganya, Nasuchah, merugi Rp 488 juta. Di persidangan, akhir pekan kemarin, jaksa I Gede Willy Pramana menghadirkan empat saksi terkait penjualan tanah milik warga Gunung Anyar Tengah Nomor 18 tersebut.

Ulfa, tetangga kampung korban, bersaksi di PN Surabaya bahwa Nasuchah memiliki utang Rp 25 juta kepadanya. Nasuchah berjanji akan melunasi utang tersebut setelah sertifikat rumah yang diagunkan oleh terdakwa di bank cair.

Sebelumnya, terdakwa menjanjikan kepada Nasuchah akan memberinya uang Rp 25 juta asalkan Nasuchah mau menjaminkan sertifikatnya ke bank. Bulan Juni 2016, terdakwa mengaku telah berhasil mengagunkan sertifikat rumah korban ke bank dan berjanji memberikan uang Rp 25 juta. Namun, uang itu malah dimintanya lagi.

Baca Juga :  Pandemi Covid, Jumlah MBR Surabaya Meningkat Jadi 1 Juta Jiwa

Alasannya dipinjam dan segera dikembalikan. “Bu Nasuchah bilang kalau utangnya bakalan lunas. Tapi uang belum juga diserahkan,” kata Ulfa.

Kemudian kakak kandung Nasuchah, Masrifah, juga membeberkan kesaksian di ruang sidang. Masrifah sempat mendengar curhatan adiknya yang mengeluhkan sertifikat tanah yang dipinjam oleh terdakwa Khilfatil tak kunjung kembali setelah dianggunkan ke bank. Karena sebelumnya sempat diajak oleh Khilfatil ke kantor notaris Eni Wahjuni di Jalan Kertajaya IX-C Nomor 40-A.

Nasuchah menganggap di kantor notaris tersebut adalah bagian proses pencairan agunan sertifikat. Namun, ternyata korban diminta tanda tangan dan dipertemukan oleh Joy Sanjaya Tjwa, calon pembeli tanah korban.

Saksi Masrifah mengaku tidak tahu kalau kedatangannya di kantor notaris Eni Wahjuni, bukan pencairan pinjaman, melainkan ditipu atas penjualan rumahnya yang dilakukan Khilfatil cs. “Sertifikatku tak pinjamkan ke Khilfatil selama empat bulan, nanti dikasih imbalan Rp 25 juta. (gin/rek)

Baca Juga :  Rumah Kos di Jalan Kebalen Terbakar, 8 Orang Tewas Terkurung

Most Read

Berita Terbaru