SURABAYA – Niatnya untuk mencari tambahan penghasilan membuat pria ini nekat. Tersangka SY, 33, warga Jalan Jatipurwo, Surabaya, seorang kuli bangunan, digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya Jalan Putat Jaya, Surabaya.
Polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat keseluruhan 2,81 gram, satu bendel plastik klip, dan sebuah pipet kaca. Polisi yang menyelidiki keberadaan tersangka menangkap budak sabu itu di kosnya Jalan Putat Jaya, Surabaya.
Setelah itu, polisi membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Jatipurwo, Surabaya. Saat penggeledahan di lokasi ditemukan lima poket sabu tersebut. “Lima poket sabu ini belum sempat terjual. Kami juga temukan alat isap sabu serta sebuah pipet kaca,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/1).
Dalam penyidikan, tersangka diketahui mendapat kiriman sabu dari seorang laki-laki berinisial S. Sabu ini kemudian dibawa dan dibagi oleh tersangka menjadi beberapa kemasan kecil. Tersangka mengaku bertemu langsung dengan S setiap kali melakukan transaksi.
“Tersangka S tinggal di Jalan Jatipurwo. Kami sempat cari namun tidak berhasil kami temukan keberadaannya,” jelas Daniel.
Keterangan tersangka kepada polisi, ia mendapat keuntungan dari menjual sabu. Setiap satu gram yang berhasil dijual, ia mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Tersangka membagi sabu satu gram menjadi 12 kemasan poket kecil. Kemudian dijual ke pelanggannya.
“Ada yang dijual dan ada pula yang digunakan sendiri oleh tersangka. Kami berhasil sita sabu yang belum sempat terjual,” tutur Daniel. (gun/rek)