28.3 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

Kantornya Diobok-obok, KHOFIFAH: KPK Hanya Bawa Flashdisk dari Ruang Sekda

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jawa Timur mendukung data jika dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Menurut Khofifah, tidak ada barang bukti yang dibawa oleh KPK dari hasil pemeriksaan di ruang Gubernur Jatim. KPK juga tak membawa barang bukti dari ruang Wakil Gubernur Jatim. “Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK),” ujar Khofifah seusai gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022, Kamis (22/12).

Saat ditanya terkait dana hibah rata-rata per tahun, Khofifah meminta untuk menanyakan ke Sekdaprov Jatim sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. “Karena dua inilah yang mengetahui detailnya. Meski demikian, tidak bisa dibilang per tahun. Artinya, tahun ini berapa, tahun berikutnya berapa,” katanya.

Baca Juga :  Dilantik Gubernur Khofifah, Ini 11 Pejabat Eselon II dan Kepala BRIDA Jatim

Menurut dia, setiap hibah dari pokok pikiran (pokir). “Yakni hasil dari jaring aspirasi, kemudian jadilah pokir, ada breakdown program-program jadi hibah,” katanya.

Khofifah mengungkapkan, ada beberapa prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar surat keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.

Lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdekat, dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Pertama, pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. “Intinya seperti itu,” ujar Khofifah.

Baca Juga :  KPK Amankan Sejumlah Uang Usai Geledah Ruang Pimpinan di DPRD Jatim

Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Artinya, penerima hibah itu memiliki tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai membuat laporan. Yang ketiga, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Ketiganya ditandatangani penerima,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam dua hari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar lebih. “Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” ungkap Ali.

Menurut Ali, uang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (mus/rek)

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jawa Timur mendukung data jika dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Menurut Khofifah, tidak ada barang bukti yang dibawa oleh KPK dari hasil pemeriksaan di ruang Gubernur Jatim. KPK juga tak membawa barang bukti dari ruang Wakil Gubernur Jatim. “Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK),” ujar Khofifah seusai gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022, Kamis (22/12).

Saat ditanya terkait dana hibah rata-rata per tahun, Khofifah meminta untuk menanyakan ke Sekdaprov Jatim sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. “Karena dua inilah yang mengetahui detailnya. Meski demikian, tidak bisa dibilang per tahun. Artinya, tahun ini berapa, tahun berikutnya berapa,” katanya.

Baca Juga :  Kabur Tujuh Bulan, Mafia Tanah Dikirim ke LP Maedaeng

Menurut dia, setiap hibah dari pokok pikiran (pokir). “Yakni hasil dari jaring aspirasi, kemudian jadilah pokir, ada breakdown program-program jadi hibah,” katanya.

Khofifah mengungkapkan, ada beberapa prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar surat keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.

Lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdekat, dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Pertama, pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. “Intinya seperti itu,” ujar Khofifah.

Baca Juga :  KPK Upayakan Surat Pemanggilan Lukas Enembe Dilayangkan Pekan Ini

Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Artinya, penerima hibah itu memiliki tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai membuat laporan. Yang ketiga, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Ketiganya ditandatangani penerima,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam dua hari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar lebih. “Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” ungkap Ali.

Menurut Ali, uang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (mus/rek)

Most Read

Berita Terbaru