SURABAYA – Dua orang pemuda harus berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka MRG, 21, warga Jalan Kedurus II, dan DRA, 17, warga Jalan Kedurus II Buyut, Surabaya, ditangkap setelah dilaporkan mengeroyok M Adi Triono, 39, warga Desa Durenan, Gemarang, Madiun.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Gogot Purwanto mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan tersangka di Jalan Kedurus II Gang Buyut, Karang Pilang, Minggu (18/12) sekitar pukul 23.00. Berawal saat korban melintas di gang setempat, tepatnya depan rumah salah satu tersangka.
Korban diduga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menggeber-geber gas motor. Merasa terganggu, kedua tersangka menegur dan meneriaki korban untuk tidak ngebut. Nah, korban yang diduga tidak terima lantas turun dan melepas helm. Bersamaan dengan itu dua orang tersangka menghampiri korban. Mereka kemudian terlibat cekcok mulut.
“Kemudian kedua tersangka memukuli kepala korban,” ujarnya, Kamis (22/12). Dikeroyok dua orang, korban lalu kabur lari. Dua tersangka juga mengejar korban. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah mereka dilerai salah satu saksi A, warga setempat.
“Selanjutnya pada Senin (20/12) korban melapor ke Polsek. Kami lakukan lidik dan dapat mengamankan tersangka,” bebernya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes ini menuturkan, salah satu tersangka berstatus pelajar salah satu SMK di Surabaya. “Karena masih anak-anak dititipkan di UPT Balongsari Tandes,” sebutnya. (rus/rek)