SURABAYA – Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan bepergian dengan kereta api (KA). Sebelumnya anak-anak dilarang naik kereta api sejak PPKM darurat awal Juli lalu. Mulai Jumat (22/10), kebijakan baru bagi penumpang anak dibawah 12 tahun sudah diberlakukan.
Pantauan Radar Surabaya di Stasiun Surabaya Gubeng, Jumat sore (22/10), sejumlah anak bersama orang tua mereka duduk di ruang tunggu. Salah satunya Anita. Ia mengaku senang bisa pergi bersama anaknya ke Bandung.
“Awalnya saya tidak tahu kalau boleh, tapi saat saya hendak beli tiket tenyata Kamis malam sudah ada informasi itu. Akhirnya, saya bawa anak saya naik kereta api,” tuturnya.
Data dari PT KAI Daop 8 Surabaya menyebutkan, di Stasiun Gubeng sejak Jumat pagi hingga petang sudah ada 66 anak di bawah 12 tahun yang terdaftar dalam penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif tes Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Penumpang anak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang lainnya tetap menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi penumpang kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. “Aturannya sama kalau untuk penumpang dewasa. Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam dan rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penumpang KA jarak jauh,”jelasnya.
Sejak pelonggaran PPKM Jawa-Bali, Luqman menyebut okupansi penumpang KA di Stasiun Surabaya Gubeng pada 1-21 Oktober sebanyak 60.422 orang. Rinciannya, 32.148 penumpang KA lokal dan 28.274 pelanggan KA jarak jauh. Sedangkan penumpang KA di Surabaya Pasarturi sebanyak 38.738 orang.
Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) juga diberlakukan 26 Oktober 2021 untuk penumpang jarak jauh. Ini dalam rangka mendukung program pemerintah menggunakan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. (rmt/rek)