30 C
Surabaya
Sunday, May 28, 2023

Warga Keboguyang Pasok Pil LL

Setelah menangkap tersangka pengedar pil LL bernama Aris Setiawan, 21, warga Desa Legok, Gempol, Pasuruan, polisi mengamankan lagi satu tersangka. Dia adalah Purnomo Hadi, 36, warga Dusun Kriyan, Desa Keboguyang, Jabon.

Purnomo Hadi ini diduga sebagai pemasok pil LL kepada Aris. Saat menangkap Aris di warung kopi di Desa Dukuhsari, Jabon, diamankan pil LL sebanyak 100 butir. Nah, pil LL itulah yang diduga diperoleh dari Purnomo.

Usai menangkap Aris, awalnya polisi tidak mengetahui pemasok pil tersebut. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam terhadap tersangka akhirnya diketahui nama Purnomo Hadi. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Desa Kaboguyang.

Baca Juga :  Diduga Dibunuh, Tukang AC Tewas Bersimbah Darah di Jalan Gembong Sawah

“Kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mencari keberadaan tersangka Purnomo,” kata Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi, Selasa (22/5).

Setelah menemukan keberadaan tersangka di sebuah warung kopi, polisi langsung melakukan penyergapan. Saat hanya menangkap, polisi juga menggeledahnya. Dari sini diketahui tersangka membawa satu bungkus besar berisi pil berlogo Y yang sebelumnya ditemukan dan diamankan dari tersangka Aris.

“Kami temukan pil tersebut dari kantong tersangka. Saat dihitung jumlahnya 195 butir dengan uang Rp 500 ribu,” katanya.

Dari keterangan tersangka ini diketahui jika ia memang yang memasok pil LL kepada Aris. Ia menjual pil tersebut dengan harga Rp 80 per 100 butir. “Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan menjual pil tersebut untuk menambah penghasilan,” jelasnya. (gun/jee)

Baca Juga :  Dua Oknum Wartawan Peras Warga dengan Modus Perselingkuhan

 

Setelah menangkap tersangka pengedar pil LL bernama Aris Setiawan, 21, warga Desa Legok, Gempol, Pasuruan, polisi mengamankan lagi satu tersangka. Dia adalah Purnomo Hadi, 36, warga Dusun Kriyan, Desa Keboguyang, Jabon.

Purnomo Hadi ini diduga sebagai pemasok pil LL kepada Aris. Saat menangkap Aris di warung kopi di Desa Dukuhsari, Jabon, diamankan pil LL sebanyak 100 butir. Nah, pil LL itulah yang diduga diperoleh dari Purnomo.

Usai menangkap Aris, awalnya polisi tidak mengetahui pemasok pil tersebut. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam terhadap tersangka akhirnya diketahui nama Purnomo Hadi. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Desa Kaboguyang.

Baca Juga :  Langgar Jam Operasional, Izin RHU di Surabaya Terancam Dicabut

“Kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mencari keberadaan tersangka Purnomo,” kata Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi, Selasa (22/5).

Setelah menemukan keberadaan tersangka di sebuah warung kopi, polisi langsung melakukan penyergapan. Saat hanya menangkap, polisi juga menggeledahnya. Dari sini diketahui tersangka membawa satu bungkus besar berisi pil berlogo Y yang sebelumnya ditemukan dan diamankan dari tersangka Aris.

“Kami temukan pil tersebut dari kantong tersangka. Saat dihitung jumlahnya 195 butir dengan uang Rp 500 ribu,” katanya.

Dari keterangan tersangka ini diketahui jika ia memang yang memasok pil LL kepada Aris. Ia menjual pil tersebut dengan harga Rp 80 per 100 butir. “Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan menjual pil tersebut untuk menambah penghasilan,” jelasnya. (gun/jee)

Baca Juga :  Dua Oknum Wartawan Peras Warga dengan Modus Perselingkuhan

 

Most Read

Berita Terbaru