SURABAYA – Pihak madrasah ibtidaiyah (MI) di kawasan Kapas Madya, Surabaya, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AR, oknum guru, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid. Kepala MI Alaika Habibur Rachman mengatakan, guru kelas 4 berinisial AR itu juga sudah dimintai tabayun (klarifikasi) oleh pihak sekolah.
Alaika menegaskan, pelajaran tentang indera perasa tidak ada di sekolah tersebut. Yang ada hanya pelajaran tema. “Itu kemungkinan hanya sebagai kedok oknum guru saja untuk melancarkan perbuatan tersebut. Dari sekolah pelajaran indera perasa itu tidak ada,” tegas Alaika, kemarin.
Sebagai kepala sekolah, dia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi sekolah ini sekolah Islam. “Kenapa sampai punya guru yang seperti itu?” kata Alaika.
Saat ini, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian karena sudah bukan tanggung jawab sekolah. Kalau tidak nantinya seolah-olah sekolah melindungi terduga pelaku. Alaika menambahkan, setelah mendengar keluhan dari wali murid, pihaknya sempat memanggil oknum guru ke ruangan seusai mengajar.
“Saya syok usai adanya pengaduan dan emosi dengan guru tersebut. Bagaimana Sampeyan ini, sudah saya beri amanah mengajar di kelas 4 kok sampai begini. Saya diamuk orang (wali murid),” ucap Alaika kepada AR.
Sewaktu ditanya Alaika, AR mengaku sedang mengajar pelajaran indera perasa siswa dengan menebak nama-nama buah. “Setelah itu guru tersebut menunjukkan buah timun. Setelah itu diam saja tertunduk. Suaranya terbata-bata dan diam saja lalu minta maaf kepada saya,” imbuhnya.
Sejumlah wali murid menyebut oknum guru itu mengajar tema tentang indera perasa dengan menebak nama buah-buahan (timun), dan tangan diikat, mata ditutup menggunakan hasduk. “Kalau alat vital sampai dimasukkan ke mulut hanya murid yang tahu,” tuturnya.
Alaika mengungkapkan, AR masuk sebagai guru kelas 4 tahun lalu ketika masih bujangan. Seiring berkembangnya waktu, bertemu dengan istrinya, yang juga mengajar di MI. Hingga akhirnya menikah dan dikaruniai satu anak wanita. “Semuanya kaget. Siswa yang lain sempat menangis dan tidak percaya bila guru saya seperti itu. Orangnya sangat pendiam,” beber Alaika.
Sementara itu, Pembina Yayasan MI tersebut, Soepani Sudi mengatakan, pihak sekolah memberikan sanksi tegas dengan memecat oknum guru berinisial AR tersebut. “Iya, sudah kami pecat,” katanya.
Soepani mengaku tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut. Tahunya setelah ada tiga wali murid yang mendatangi sekolah yang mengaku bahwa anaknya menjadi korban dugaan pencabulan pada Senin (13/2).
Setelah pengaduan itu, kata Soepani, kepala sekolah langsung memanggil AR ke ruangan untuk menanyakan kebenaran kejadian tersebut. “Saat dipanggil, oknum guru hanya diam dan tertunduk. Tidak mengaku jika usai melakukan pencabulan,” ungkap Soepani.
Atas aduan wali murid itu dan untuk mengamankan sekolah agar tidak ada keributan dan menjaga moralitas sekolah akhirnya oknum guru itu dikeluarkan pada 15 Februari 2023. Apalagi, pihak wali murid akan menggeruduk (demo) ke sekolah.
“Kami hanya mengamankan sekolah agar tidak ada keributan. Bagaimanapun kalau iya (terjadi pencabulan) ini di luar nalar islami,” jelas Soepani.
Soepani menjelaskan, AR menjadi guru kelas sejak empat tahun lalu dan hanya mengajar di kelas 4. “Jadi, mustahil apabila oknum guru melakukan dugaan pencabulan pada siswa kelas 1. Sedangkan dia hanya mengajar di kelas 4,” tandasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, laporan baru turun ke mejanya. Anggota sudah memeriksa pelapor dan ke rumah korban korban.
Polisi saat ini masih memeriksa dan mengumpulkan alat bukti dugaan pencabulan sesuai prosedur dan belum memanggil terduga pelaku. Apakah tidak khawatir terlapor kabur? Wardi mengungkapkan, anggota sudah memantau. “Keberadaan dan posisinya masih di Surabaya. Anggota terus mengawasinya,” kata Wardi. (gun/rek)