28 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Geram Lihat ABG Pacaran, Terdakwa Akui Rampas HP dan Cabuli Korban

SURABAYA – Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Mustofa Fadli, 36, mengakui semua perbuatannya. Selain melakukan perampasan handphone (Hp) korban NR, 18, terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi ini juga mengaku telah mencabuli korban.

“Selain merampas HP, saya melakukan pelecehan. Langsung saya buka celananya. Lantas saya -maaf- masukkan tangan saya ke alat vitalnya tiga kali,” kata Fadli saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Irene Ulfa, dalam persidangan di PN Surabaya yang diketuai Slamet Riadi, Selasa (22/1).

Menurut terdakwa korban saat itu ketakutan lantaran selain mengaku sebagai anggota polisi, terdakwa juga menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu adalah pistol asli. 

Baca Juga :  Pakai dan Jual Sabu Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Aksi perampasan itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa yang ketika itu keluar dari rumahnya di Jalan Babatan mengendarai sepeda motor Honda Revo P 2016 ES melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF, 18 di pinggir Sungai Makmur.

Dia yang memergoki kedua pelajar SMA itu mesum langsung berhenti dan menghampiri. Terdakwa lalu mengancam akan melaporkan kedua korban ke Polsek Wiyung sembari menodongkan pistol dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Ancaman itu sempat membuat korban takut. “Saya lalu ambil HP keduanya sambil bilang mau disita,” ucapnya.

Terdakwa lalu meminta korban MRM untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari lokasi. Saat kekasih korban pergi, terdakawa lalu mencabuli korban NR. Setelah itu, terdakwa pergi sembari membawa kedua HP korban merk Vivo Y53 dan Oppo A11W. Akibatnya kedua korban merugi Rp 5,4 juta. (yua/jay)

Baca Juga :  Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut Lima Tahun Penjara

SURABAYA – Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Mustofa Fadli, 36, mengakui semua perbuatannya. Selain melakukan perampasan handphone (Hp) korban NR, 18, terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi ini juga mengaku telah mencabuli korban.

“Selain merampas HP, saya melakukan pelecehan. Langsung saya buka celananya. Lantas saya -maaf- masukkan tangan saya ke alat vitalnya tiga kali,” kata Fadli saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Irene Ulfa, dalam persidangan di PN Surabaya yang diketuai Slamet Riadi, Selasa (22/1).

Menurut terdakwa korban saat itu ketakutan lantaran selain mengaku sebagai anggota polisi, terdakwa juga menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu adalah pistol asli. 

Baca Juga :  Warga Driyorejo Tewas Tabrak Motor

Aksi perampasan itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa yang ketika itu keluar dari rumahnya di Jalan Babatan mengendarai sepeda motor Honda Revo P 2016 ES melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF, 18 di pinggir Sungai Makmur.

Dia yang memergoki kedua pelajar SMA itu mesum langsung berhenti dan menghampiri. Terdakwa lalu mengancam akan melaporkan kedua korban ke Polsek Wiyung sembari menodongkan pistol dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Ancaman itu sempat membuat korban takut. “Saya lalu ambil HP keduanya sambil bilang mau disita,” ucapnya.

Terdakwa lalu meminta korban MRM untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari lokasi. Saat kekasih korban pergi, terdakawa lalu mencabuli korban NR. Setelah itu, terdakwa pergi sembari membawa kedua HP korban merk Vivo Y53 dan Oppo A11W. Akibatnya kedua korban merugi Rp 5,4 juta. (yua/jay)

Baca Juga :  Pakai dan Jual Sabu Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Most Read

Berita Terbaru