SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Supriadi alias Lorenzo, seorang pekerja seks komersial (PSK) sesama jenis (gay). Penangkapan ini berdasar laporan dari korban korban pemerasan yang telah dilakukan Supriadi.
“Pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan cara akan menyebarkan visual atau video saat berhubungan (badan Red) jika tidak memberi sejumlah uang yang diminta,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 700 juta. Jika tidak dipenuhi, video dan visual yang diambil tanpa sepengetahuan korban akan disebar ke teman, keluarga korban, dan media sosial.
Korban lalu bernegosiasi dan sepakat membayar Rp 500 juta. Sebagai tanda jadi, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 5 juta terlebih dahulu kepada tersangka.
Namun, korban lalu melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tak lama kemudian, pelaku dibekuk di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Surabaya. (rus/jay)