25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Ganja, Tangkap Kurir-Pengedar

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 2,77 kilogram ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Surabaya Raya.

Dua orang tersangka diamankan, yaitu kurir dan pengedarnya. Tersangka MA, 25, warga Jalan Karangrejo, Surabaya, dan AB, 48, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditangkap saat berada di rumah MA, kawasan Karangrejo, Surabaya.

Tersangka MA menyebut narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial AJ. Ganja tersebut diambil ke salah satu jasa ekspedisi. “Tersangka mengaku ganja ini awalnya didapat dari AJ. Tersangka MA ditelepon AJ untuk mengambil ganja di ekspedisi,” kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, Senin (20/3).

Baca Juga :  Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Diringkus di Osowilangun

MA yang baru saja mengambil langsung membawa pulang paket ganja tersebut. Hingga akhirnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan menyergap MA. Ia mengaku mendapat informasi jika salah satu ganja tersebut dikirim ke AB.

BB: Barang bukti 2,7 gram ganja belum sempat diedarkan, dua tersangka ini MA dan AB berhasil diamankan. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

“Saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AB. Pengakuan MA, dua ganja lainnya sudah ada pembeli dan ada perintah dikirim, namun belum tahu siapa,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap kali pengiriman. Adapun tersangka AB mengaku mendapat untung hingga Rp 500 ribu jika habis terjual. Diduga kuat ganja ini didapat dari Sumatera. “Kemungkinan memang jaringan Sumatera-Jawa,” jelas Fadillah.

Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka pernah ditahan, namun tidak pernah kapok. Ternyata mereka membangun jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kami kenal di lapas,” ujar MA. (gun/rek)

Baca Juga :  Libur Nataru, Mal dan Bioskop Tetap Buka di Surabaya

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 2,77 kilogram ganja berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Surabaya Raya.

Dua orang tersangka diamankan, yaitu kurir dan pengedarnya. Tersangka MA, 25, warga Jalan Karangrejo, Surabaya, dan AB, 48, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditangkap saat berada di rumah MA, kawasan Karangrejo, Surabaya.

Tersangka MA menyebut narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial AJ. Ganja tersebut diambil ke salah satu jasa ekspedisi. “Tersangka mengaku ganja ini awalnya didapat dari AJ. Tersangka MA ditelepon AJ untuk mengambil ganja di ekspedisi,” kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, Senin (20/3).

Baca Juga :  Libur Nataru, Mal dan Bioskop Tetap Buka di Surabaya

MA yang baru saja mengambil langsung membawa pulang paket ganja tersebut. Hingga akhirnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan menyergap MA. Ia mengaku mendapat informasi jika salah satu ganja tersebut dikirim ke AB.

BB: Barang bukti 2,7 gram ganja belum sempat diedarkan, dua tersangka ini MA dan AB berhasil diamankan. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

“Saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AB. Pengakuan MA, dua ganja lainnya sudah ada pembeli dan ada perintah dikirim, namun belum tahu siapa,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap kali pengiriman. Adapun tersangka AB mengaku mendapat untung hingga Rp 500 ribu jika habis terjual. Diduga kuat ganja ini didapat dari Sumatera. “Kemungkinan memang jaringan Sumatera-Jawa,” jelas Fadillah.

Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka pernah ditahan, namun tidak pernah kapok. Ternyata mereka membangun jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kami kenal di lapas,” ujar MA. (gun/rek)

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Polrestabes Surabaya Lakukan Pemetaan Gangguan Kamtibmas

Most Read

Berita Terbaru