SURABAYA – Dua posisi direksi PD Pasar Surya masih lowong. Yakni, direktur utama (dirut) dan direktur teknik dan usaha (DTU) masih kosong. Pemkot Surabaya melakukan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari ke depan.
Ketua Panitia Seleksi Direksi PD Pasar Surya Novy Ispinari mengatakan, perpanjangan pendaftaran karena pendaftar masih sedikit. Pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar, tapi menginginkan jumlah pelamar sebanyak-banyaknya.
“Kami ingin ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi masih banyak pelamar lain yang lolos ke tahap seleksi berikutnya,” ujar Novy Ispinari, Jumat (21/1).
Selama masa pendaftaran sebelumnya total ada 24 pelamar yang sudah mendaftarkan diri. Rinciannya, 17 orang mendaftar untuk posisi direktur utama dan tujuh orang melamar sebagai direktur teknik dan usaha. Pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya pada 17 Desember hingga 31 Desember 2021 lalu diperpanjang selama 15 hari, mulai 19 Januari hingga 2 Februari mendatang.
Novy menjelaskan, tahapan seleksi itu ada tiga tahap. Selain seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur. Karena itu, ia mengundang kalangan prosesional yang berkompeten yang mengajukan lamaran untuk mengisi dua jabatan direksi itu. “Siapa saja boleh mendaftar asalkan memenuhi kriteria,” katanya.
Adapun persyaratan itu warga negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana strata-1 (S1), atau yang setara. Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Syarat lainnya, pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota badan pengawas.
Kemudian tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota badan/dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” paparnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Alfian Limardi berharap direksi PD Pasar Surya segera terisi untuk mendorong revitalisasi pasar-pasar tradisional. Pasar tradisional di Surabaya, menurut dia, masih jauh dari kata bersih dan nyaman. “Surabaya punya pasar ikonik seperti Pasar Tunjungan. Jika direvitalisasi, pasar ini bisa sebagai destinasi wisata sejarah,” katanya.
Alfian juga meminta pemkot agar lebih kreatif dalam berinovasi. Utamanya dalam menggali potensi sumber pendapatan. “Tingkatkan anggaran promosi. Saya menemukan tahun ini anggarannya turun. Padahal, promosi sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan. Selanjutnya, identifikasi potensi sumber kebocoran pendapatan,” pungkasnya. (rmt/rek)