SURABAYA – Kelakuan Djoni, 38, sungguh keterlaluan. Staf gudang PT Indah Golden Signature (IGS) itu nekat membawa lari tujuh batang email milik Toko Emas Sumber Agung. Akibatnya, warga Kelurahan Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh, tinggal di Pakuwon City San Antonio Blok N, Surabaya, itu diseret ke meja hijau.
Pemilik toko emas, Lie Paulus Stephanus, dalam kesaksiannya bercerita, Selasa (31/8) lalu, Djoni sebagai kurir PT IGS mengambil tujuh batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia. Saat tiba di Jalan Bunguran, tempat toko emas itu berada, Djoni lalu menerima emas dari karyawan toko, Florensia Stephanus.
“Usai menerima emas, karyawan saya lalu membuatkan tanda terima pengambilannya,” ujar Lie.
Tak lama, Willy, wakil kepala gudang PT IGS, menghubungi Lie Paulus dan menanyakan apakah Djoni, stafnya, sudah datang untuk mengambil emas. Lie Paulus lalu menjawab jika Djoni sudah tiba di tokonya mengambil emas.
Djoni juga sudah 15 menit yang lalu pergi meninggalkan tokonya. Willy lalu menghungi kepala staf PT IGS yang ikut bersama Djoni, Muslim Lubis. Willy pun terkejut saat Muslim memberi tahu bahwa sudah menunggu Djoni sekitar satu jam lamanya.
“Kami pun tekejut kalau Djoni ternyata tak kunjung kembali bersama Muslim dan Salim Muklis yang saat itu menjadi sopirnya,” ujar Willy.
Rupanya Djoni membawa tujuh batang emas itu ke Pasar Rungkut. Djoni justru menjual emas itu kepada Subhan di pinggir jalan. Emas dijual seharga Rp 102,4 juta. Sebelumnya tujuh batang emas itu dipotong hingga seberat 200 gram.
Uang itu sudah digunakan Djoni untuk membayar utang sebesar Rp 65 juta. Djoni akhirnya ditangkap anggota Ditreskrumum Polda Jatim, Jumat (1/10) lalu di kafe Intro Jazz Tree Park City Apartemen Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
Saat dicokok, petugas mendapatkan barang bukti enam batang emas utuh dan emas sisa batang bekas dipotong seberat 772,55 gram. Subhan sebagai penadah pun ikut dibekuk polisi di pasar Wadung Asri Sidoarjo. (far/rek)