SURABAYA – Hanya demi uang Rp 500 ribu, IMCS nekat bugil secara live di aplikasi Mango Live. Akibatnya, Ira diseret ke meja hijau dan divonis tujuh bulan penjara.
Majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Tak hanya itu. Ira juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ni Made Purnami akhir pekan lalu.
Terdakwa IMCS alias Ira langsung menyatakan menerima putusan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Sebelumnya JPU Deddy menuntut Ira dengan 10 bulan penjara, denda Rp 250 ribu subsider sebulan kurungan.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Ira diketahui saat Moh Nawawi, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berpatroli di dunia maya melalui ruang siber. Saat itu ia menemukan konten video siaran langsung. Isinya menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan di aplikasi Mango Live.
Nawani mendapati sebuah akun bernama Yourbae. Ia bersama Andi Hadi Purnomo lalu menyelidiki profil pemilik akun itu. Dua petugas kepolisian menyamar dengan berpura-pura sebagai penonton dan berkomunikasi. Nah, dari komunikasi itulah diketahui data pemilik akun atas nama IMCS.
Tak hanya itu. Dua saksi itu juga mendapatkan alamat tinggalnya, di sebuah kos di Jalan Graha Feliz. Pada 7 Oktober 2021 lalu, Ira ditangkap di Villa Kayana Regency, Kota Batu.
“Ditangkap sekitar pukul 00.57. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut miliknya. Dan, wanita yang berada di dalam video siaran langsung itu dirinya,” ujar jaksa Deddy.
Terdakwa Ira mengatakan, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Uang itu pun habis untuk kebutuhan sehari-harinya. “Saya khilaf. Ini jadi pelajaran buat saya ke depannya,” kata Ira. (far/rek)