SURABAYA-Terbelit utang ratusan juta rupiah membuat residivis produksi bom ikan ini kembali beraksi. Mastur, 47, warga Probolinggo, dan Ahmadi, 41, warga Sumenep, Madura, ditangkap Ditpolairud Polda Jatim saat menjual 3.000 bom ikan. Polisi mengamankan keduanya dan membawa barang bukti ribuan bom ikan siap ledak.
Kedua tersangka menjual bahan peledak itu ke nelayan yang berada di Pelabuhan Jangkar Situbondo. Anggota Ditpolairud langsung menuju ke lokasi. Mereka mengetahui dua orang tersebut sebagai penjual bahan berbahaya tersebut.
“Tersangka Mastur ini sebagai penjual bahan peledaknya. Sementara tersangka Ahmadi yang menjual detonator atau pemicunya,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi.
Tersangka menjual bom ikan tersebut dengan harga terjangkau. Hanya Rp 7.000 per botol. Harga itu sudah komplet beserta pemicunya. Mereka membuat bom ikan itu selama dua bulan. Kemudian baru menjualnya. Biasanya semua terjual habis. Untuk 3.000 botol, mereka biasanya mendapat uang Rp 21 juta. “Mastur juga meminta Ahmadi untuk menjual ke Sumenep,” ujar Arnapi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, bahan peledak itu sengaja dikemas menggunakan botol kaca. Ini untuk meningkatkan kekuatan ledakannya. Adapun bahan-bahan kimia didapat dari temannya di wilayah Kalimantan.
Gatot menuturkan, tersangka Mastur pernah ditahan pada 2015 lalu karena kasus yang sama. Ia divonis 16 bulan. Kemudian, setelah bebas ia memproduksi lagi. Tersangka mengaku terpaksa menjual bom ikan karena terbelit utang hingga Rp 250 juta. (gun/rek)