24 C
Surabaya
Sunday, March 26, 2023

Tepergok Warga Bawa Celurit Hendak Tawuran, Dua Pemuda Diamankan

SURABAYA – Dua orang pemuda asal Prigen, Pasuruan, tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Tersangka Fandi Lesmana Putra alias Cepek, 18, warga Dusun/Desa Sekarjobo, Prigen, Pasuruan, dan Widiansyah Putra Ananda, 18, warga Kelurahan Sukorejo, Prigen, Pasuruan, diduga hendak tawuran.

Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, awalnya tersangka Fandi Lesmana ditangkap di Jalan Jemursari, Selasa (17/1) sekitar pukul 02.00. Pemuda asal Prigen itu diketahui membawa sajam jenis celurit. Oleh warga dan polisi tersangka digelandang ke Mapolsek.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hendak tawuran bersama sembilan remaja lainnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tujuh pelaku. Karena masih di bawah umur, ketujuh remaja itu dilakukan pembinaan dan dipulangkan.

Baca Juga :  Takut ketahuan Istri, Sembunyikan SS di Bawah Keset

“Fandy Lesmana sebagai pemilik celurit dan Widi alias Ndawer sebagai pemegang celurit,” sebut Bayu didampingi Kanit Reskrim AKP Ristitanto, Kamis (19/1).

Ia menjelaskan, sebelum diamankan kedua tersangka dan temannya berkumpul di kawasan Prigen untu berpesta minuman keras. Kelompok mereka bernama Tim Pasukan Lima Menit bertemu dengan kelompok Surabaya Tim Orang Sinting. Mereka membahas rencana tawuran dengan kelompok Happy. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951. (rus/rek)

SURABAYA – Dua orang pemuda asal Prigen, Pasuruan, tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Tersangka Fandi Lesmana Putra alias Cepek, 18, warga Dusun/Desa Sekarjobo, Prigen, Pasuruan, dan Widiansyah Putra Ananda, 18, warga Kelurahan Sukorejo, Prigen, Pasuruan, diduga hendak tawuran.

Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, awalnya tersangka Fandi Lesmana ditangkap di Jalan Jemursari, Selasa (17/1) sekitar pukul 02.00. Pemuda asal Prigen itu diketahui membawa sajam jenis celurit. Oleh warga dan polisi tersangka digelandang ke Mapolsek.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hendak tawuran bersama sembilan remaja lainnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tujuh pelaku. Karena masih di bawah umur, ketujuh remaja itu dilakukan pembinaan dan dipulangkan.

Baca Juga :  Meninggal saat Datangi Istri Siri

“Fandy Lesmana sebagai pemilik celurit dan Widi alias Ndawer sebagai pemegang celurit,” sebut Bayu didampingi Kanit Reskrim AKP Ristitanto, Kamis (19/1).

Ia menjelaskan, sebelum diamankan kedua tersangka dan temannya berkumpul di kawasan Prigen untu berpesta minuman keras. Kelompok mereka bernama Tim Pasukan Lima Menit bertemu dengan kelompok Surabaya Tim Orang Sinting. Mereka membahas rencana tawuran dengan kelompok Happy. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru