SURABAYA – Selain sabu-sabu (SS), narkoba jenis pil koplo juga punya pasar tersendiri. Oktafiansyah Ferry Aggassi KW kerap mengedarkan pil koplo di kawasan Surabaya dan sekitarnya. Ferry tak menyangka kalau sepak terjangnya sudah lama dipantau polisi.
Nah, saat mengedarkan pil koplo jenis LL alias dobel L, Oktafiansyah Ferry Aggassi digerebek di Jalan Tambak Asri Mawar II Nomor 5 Surabaya pada 8 September 2022. Anggota Reskrim Polsek Krembangan menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba. Di antaranya, enam buah klip kecil berisi 55 butir pil koplo di dalam bungkus rokok bekas dan uang Rp 53 ribu.
Ferry kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 22 bulan penjara. Selain itu, pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa Oktafiansyah Ferry Aggassi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata hakim Suparno di PN Surabaya kemarin.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho selama dua tahun penjara. Terdakwa Oktafiansyah Ferry Aggassi pun langsung menyatakan menerima. “Saya mau berubah setelah bebas nanti,” katanya. (jar/rek)