SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis (19/1). Kegiatan ini menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan kegiatan tersebut menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024. Ia menambahkan pada pelaksanaan uji publik ini, membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jawa Timur.
Anam mengatakan pada uji publik ini disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. “Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU,” katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Lebih lanjut ia menjelaskan tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Jawa Timur Pemilu 2024. “Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi menjadi 11 kursi.
Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” pungkasnya. (mus/rak)