27 C
Surabaya
Wednesday, June 7, 2023

Kejati Jatim Terima SPDP Kasus KDRT dengan Tersangka Ferry Irawan

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Ferry Irawan. SPDP dikirim seusai Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, pihaknya menerima SPDP tertanggal 12 Januari 2023. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara dari kepolisian. “Baru SPDP, berkasnya belum,” ujar Fathurrohman, Kamis (19/1).

Sebelumnya Ferry Irawan ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT yang dilaporkan artis Venna Melinda. Wanita yang dinikahi setahun silam itu mengalami pendarahan di hidung yang diklaim akibat dianiaya Ferry.

Baca Juga :  Terobos Razia Polisi, Dua Remaja Babak Belur Jatuh dari Motor

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry merupakan kewenangan penyidik. Berdasar pemeriksaan, sidik jari Ferry saat olah TKP identik dengan Ferry Irawan. Penahanan aktor lawas itu juga berdasar pasal 21 KUHAP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.

Ferry mengatakan, saat kejadian dirinya sedang ada percekcokan yang luar biasa dengan Venna Melinda. Ia pun berniat untuk menenangkan Venna yang sedang histeris. “Saya menenangkan istri yang sedang histeris memukul dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke atas kasur. Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan,” katanya. (rus/rek)

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Ferry Irawan. SPDP dikirim seusai Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, pihaknya menerima SPDP tertanggal 12 Januari 2023. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara dari kepolisian. “Baru SPDP, berkasnya belum,” ujar Fathurrohman, Kamis (19/1).

Sebelumnya Ferry Irawan ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT yang dilaporkan artis Venna Melinda. Wanita yang dinikahi setahun silam itu mengalami pendarahan di hidung yang diklaim akibat dianiaya Ferry.

Baca Juga :  Pecinta Alam-Superfriends-Boldriders Surabaya Gelar Hutanada di Banyuwangi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry merupakan kewenangan penyidik. Berdasar pemeriksaan, sidik jari Ferry saat olah TKP identik dengan Ferry Irawan. Penahanan aktor lawas itu juga berdasar pasal 21 KUHAP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.

Ferry mengatakan, saat kejadian dirinya sedang ada percekcokan yang luar biasa dengan Venna Melinda. Ia pun berniat untuk menenangkan Venna yang sedang histeris. “Saya menenangkan istri yang sedang histeris memukul dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke atas kasur. Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan,” katanya. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru