30 C
Surabaya
Monday, June 5, 2023

Mabuk, Bawa Celurit, Hadang Warga

KRIAN-Muslimin, 42, warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, ditangkap polisi karena membawa celurit, Minggu (15/10), pukul 20.30. Pria ini menyembunyikan sebilah celurit di bagian depan perutnya yang tertutup kaos. Ia pun digelandang ke Polsek Krian.

Awalnya, polisi mendapat laporan jika ada orang yang berdiri di tengah jalan di Dusun Klagen. Orang itu menghadang setiap masyarakat yang melintas. Polisi pun datang ke lokasi kejadian dan melihat tersangka 

melakukan penghadangan dengan membawa celurit. 

“Kami temukan celurit terselip di perutnya lengkap dengan sarungnya. Saat itu juga kami amankan yang bersangkutan,” kata Kanitreskrim Polsek Krian AKP Aspul Bakti.

Kepada polisi, tersangka Muslimin mengaku membawa senjata tajam ini karena saat pesta minuman keras (miras) ada seorang temannya yang membawa senjata miliknya itu. Ia pun meminta balik senjata tersebut, kemudian dibawanya sendiri. Sehingga senjata tersebut disembunyikan di perutnya.

Baca Juga :  Cara Unik Heart of Hope Berbagi Cinta, Bagi Donasi ke Panti Asuhan di Surabaya

Ketika menghadang warga yang melintas, dia mengaku tidak sadar karena pengaruh alkohol. Tersangka menghentikan semua orang yang melintas, namun tidak meminta apa pun. “Ia benar-benar di bawah pengaruh alkohol,” kata AKP Aspul Bakti.

Dari catatan kepolisian, tersangka Muslimin pernah mendekam di balik jeruji besi setelah divonis enam tahun pada 2000. Ia dihukum karena kasus pembunuhan yang dilakukannya di Desa Tropodo, Kecamatan Krian. “Melihat track record tersangka, kami langsung mengamankan dia. Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. 

KRIAN-Muslimin, 42, warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, ditangkap polisi karena membawa celurit, Minggu (15/10), pukul 20.30. Pria ini menyembunyikan sebilah celurit di bagian depan perutnya yang tertutup kaos. Ia pun digelandang ke Polsek Krian.

Awalnya, polisi mendapat laporan jika ada orang yang berdiri di tengah jalan di Dusun Klagen. Orang itu menghadang setiap masyarakat yang melintas. Polisi pun datang ke lokasi kejadian dan melihat tersangka 

melakukan penghadangan dengan membawa celurit. 

“Kami temukan celurit terselip di perutnya lengkap dengan sarungnya. Saat itu juga kami amankan yang bersangkutan,” kata Kanitreskrim Polsek Krian AKP Aspul Bakti.

Kepada polisi, tersangka Muslimin mengaku membawa senjata tajam ini karena saat pesta minuman keras (miras) ada seorang temannya yang membawa senjata miliknya itu. Ia pun meminta balik senjata tersebut, kemudian dibawanya sendiri. Sehingga senjata tersebut disembunyikan di perutnya.

Baca Juga :  Pegang Tiang Lampu Jalan, Siswi SD Tewas Tersetrum Listrik

Ketika menghadang warga yang melintas, dia mengaku tidak sadar karena pengaruh alkohol. Tersangka menghentikan semua orang yang melintas, namun tidak meminta apa pun. “Ia benar-benar di bawah pengaruh alkohol,” kata AKP Aspul Bakti.

Dari catatan kepolisian, tersangka Muslimin pernah mendekam di balik jeruji besi setelah divonis enam tahun pada 2000. Ia dihukum karena kasus pembunuhan yang dilakukannya di Desa Tropodo, Kecamatan Krian. “Melihat track record tersangka, kami langsung mengamankan dia. Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. 

Most Read

Berita Terbaru