26 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Tertunduk Manis, Saat Janda Ini Divonis Lima Tahun

SURABAYA – Tertunduk manis. Begitulah ekspresi yang ditunjukkan oleh DL,24, saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Kamis (19/4). Janda asal Babadan, Surabaya ini dengan seksama mendengar pembacaan vonis majelis hakim.  DL akhirnya divonis selama lima tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Sejak awal persidangan, DL memang sudah nampak cemas. Hal itu terlihat dari gerak tubuhnya yang gelisah. Sebelum surat putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Samsu J Efendi terlebih dahulu mereview tuntutannya. Sebelumnya, DL dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Setelah itu, Partogis mulai membacakan surat putusan terhadap terdakwa. Dalam amar putusanya, Partogis memutuskan jika terdakwa DL dinyatakan bersalah. Ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor  35 tahun  2009 tentang narkoba. 

Baca Juga :  Pemilik Warkop jadi Penadah Puluhan Ranmor yang Dijual Lewat Medsos

“Terdakwa dinyatakan dan terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara,” ujar Partogis. 

Selain hukuman tahanan, DL juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sebagai penganti hukuman selama 3 bulan penjara Atas putusan itu, DL menerima keputusan hakim.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa DL ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap pada (28/4).  Saat keduanya akan mengantarkan sabu-sabu (SS) kepada salah seorang temannya. Setelah digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang tersimpan di dalam saku celana DRN seberat 0,258 gram.(yua/no)

SURABAYA – Tertunduk manis. Begitulah ekspresi yang ditunjukkan oleh DL,24, saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Kamis (19/4). Janda asal Babadan, Surabaya ini dengan seksama mendengar pembacaan vonis majelis hakim.  DL akhirnya divonis selama lima tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Sejak awal persidangan, DL memang sudah nampak cemas. Hal itu terlihat dari gerak tubuhnya yang gelisah. Sebelum surat putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Samsu J Efendi terlebih dahulu mereview tuntutannya. Sebelumnya, DL dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Setelah itu, Partogis mulai membacakan surat putusan terhadap terdakwa. Dalam amar putusanya, Partogis memutuskan jika terdakwa DL dinyatakan bersalah. Ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor  35 tahun  2009 tentang narkoba. 

Baca Juga :  Nekat Curi HP Saat Antre Sidang Tilangan, Jono Dipiting Joko

“Terdakwa dinyatakan dan terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara,” ujar Partogis. 

Selain hukuman tahanan, DL juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sebagai penganti hukuman selama 3 bulan penjara Atas putusan itu, DL menerima keputusan hakim.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa DL ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap pada (28/4).  Saat keduanya akan mengantarkan sabu-sabu (SS) kepada salah seorang temannya. Setelah digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang tersimpan di dalam saku celana DRN seberat 0,258 gram.(yua/no)

Most Read

Berita Terbaru