30.5 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

Asyik Judi, Tangkap Penjual Chip di Banjarsugihan

SURABAYA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar jelang bulan Ramadhan. Polsek Krembangan mengamankan satu orang tersangka judi online high domino. Tersangka AM, warga Banjarsugihan, Surabaya, diamankan setelah diketahui menjual chip permainan judi.

Polisi menyita uang Rp 715 ribu dari tangan tersangka, diduga hasil menjual chip. Tersangka AM ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan saat menjual nasi goreng di depan rumahnya.

Setelah diselidiki, polisi yang sudah mengintai kegiatan tersangka akhirnya menangkapnya pada Jumat (17/3). “Barang bukti uang hasil jualan chip dan dua ponsel yang digunakan untuk berjualan,” kata Kanitreskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Suciono, Minggu (19/3).

Dua ponsel tersebut digunakan untuk bermain dan berjualan chip. Satu unit chip dijual Rp 60 ribu. Tersangka mengaku bermain sendiri. Hasil yang didapat dijual kepada pelanggan. “Tersangka main (judi), kemudian hasil kemenangannya dijual,” terang Agung.

Baca Juga :  Jukir Asal Waru Dicokok saat Hendak Kirim SS

Berdasar hasil interogasi polisi, dalam sehari budak judi itu bisa menghasilkan Rp 1 juta. Esoknya ia menjual dengan nilai yang sama. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain selepas menjual chip. “Pengakuannya, sudah berlangsung sejak lima bulan lalu,” ujar mantan Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini. (gun/rek)

SURABAYA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar jelang bulan Ramadhan. Polsek Krembangan mengamankan satu orang tersangka judi online high domino. Tersangka AM, warga Banjarsugihan, Surabaya, diamankan setelah diketahui menjual chip permainan judi.

Polisi menyita uang Rp 715 ribu dari tangan tersangka, diduga hasil menjual chip. Tersangka AM ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan saat menjual nasi goreng di depan rumahnya.

Setelah diselidiki, polisi yang sudah mengintai kegiatan tersangka akhirnya menangkapnya pada Jumat (17/3). “Barang bukti uang hasil jualan chip dan dua ponsel yang digunakan untuk berjualan,” kata Kanitreskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Suciono, Minggu (19/3).

Dua ponsel tersebut digunakan untuk bermain dan berjualan chip. Satu unit chip dijual Rp 60 ribu. Tersangka mengaku bermain sendiri. Hasil yang didapat dijual kepada pelanggan. “Tersangka main (judi), kemudian hasil kemenangannya dijual,” terang Agung.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Dua Pemuda Asal Bangkalan Tabrak Trotoar, Satu tewas

Berdasar hasil interogasi polisi, dalam sehari budak judi itu bisa menghasilkan Rp 1 juta. Esoknya ia menjual dengan nilai yang sama. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain selepas menjual chip. “Pengakuannya, sudah berlangsung sejak lima bulan lalu,” ujar mantan Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru