Di Surabaya total ada 799.081 bangunan. Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 persen atau 297.217 bangunan yang mengantongi IMB. (DOK. RADAR SURABAYA)
SURABAYA – Hingga saat ini masih banyak bangunan yang belum punya izin mendirikan bangunan (IMB). Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Aly Murtadlo menyebut 501.864 bangunan diketahui belum mempunyai IMB dari total bangunan mencapai 799.081 unit.
“Bangunan yang sudah ber-IMB ada 297.217 unit. Kami terus lakukan pemantauan bangunan mana yang belum ber-IMB. Kalau masih melanggar, kami tak segan untuk melakukan sanksi seperti penyegelan,” tegas Aly Murtadlo, Rabu (18/1).
Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda. Saat ini sudah dilakukan tindakan penyegelan sekitar 7.000 bangunan. Rekomendasi penyegelan itu dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti. “Biasanya hasil pengawasan maupun patroli. Kalau tidak punya IMB kami proses,” ujarnya.
Aly Murtadlo, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. (ISTIMEWA)
Meski diwajibkan, tidak semua bangunan harus ber-IMB. Aly menyebut ada sejumlah bangunan yang tidak bisa seperti bangunan ilegal atau bangunan non-permanen yang berdiri di bantaran sungai atau rel kereta api. “Karena ada syarat administrasi dan ketentuan,” jelasnya.
Menurut Aly, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus IMB. Bisa melalui online SSW dan disediakan booth layanan konsultasi khusus terkait IMB. Bisa di Mal Pelayanan Publik hingga kantor kelurahan dan kecamatan. (rmt/rek)
SURABAYA – Hingga saat ini masih banyak bangunan yang belum punya izin mendirikan bangunan (IMB). Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Aly Murtadlo menyebut 501.864 bangunan diketahui belum mempunyai IMB dari total bangunan mencapai 799.081 unit.
“Bangunan yang sudah ber-IMB ada 297.217 unit. Kami terus lakukan pemantauan bangunan mana yang belum ber-IMB. Kalau masih melanggar, kami tak segan untuk melakukan sanksi seperti penyegelan,” tegas Aly Murtadlo, Rabu (18/1).
Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda. Saat ini sudah dilakukan tindakan penyegelan sekitar 7.000 bangunan. Rekomendasi penyegelan itu dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti. “Biasanya hasil pengawasan maupun patroli. Kalau tidak punya IMB kami proses,” ujarnya.
Aly Murtadlo, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. (ISTIMEWA)
Meski diwajibkan, tidak semua bangunan harus ber-IMB. Aly menyebut ada sejumlah bangunan yang tidak bisa seperti bangunan ilegal atau bangunan non-permanen yang berdiri di bantaran sungai atau rel kereta api. “Karena ada syarat administrasi dan ketentuan,” jelasnya.
Menurut Aly, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus IMB. Bisa melalui online SSW dan disediakan booth layanan konsultasi khusus terkait IMB. Bisa di Mal Pelayanan Publik hingga kantor kelurahan dan kecamatan. (rmt/rek)