28 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Hotel Singgasana Dijaga Ketat, Antisipasi Penjarahan Aset

SURABAYA – Sehari setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, Hotel Singgasana, Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, tampak sepi aktivitas, Selasa (18/1). Di bagian depan pintu masuk hotel bintang empat itu terpasang pagar besi kawat duri.

Ada pula banner bertuliskan “Tanah ini milik & dalam penguasaan PT Patra Jasa”. Tiga orang petugas keamanan berbaju hitam menjaga ketat akses pintu masuk hotel. Di sekitar pintu loket parkir juga tampak belasan petugas keamanan aset berjaga.

Salah satu petugas keamanan, Alex, mengatakan, setelah dieksekusi tidak ada aktivitas di dalam hotel. Hanya ada beberapa kegiatan pembersihan. “Sekarang tidak ada aktivitas hanya pembersihan. Kami bersama tim pengamanan aset menjaga keseluruhan antisipasi supaya nggak ada sabotase dan penjarahan,” ujar Alex saat ditemui di depan pintu masuk Hotel Singgasana.

Alex menambahkan, kegiatan pemindahan barang-barang tidak ada. Semua sudah dilakukan pada Senin (17/1) dengan pengawalan petugas gabungan. “Dijaga ketat 24 jam penuh setelah eksekusi. Jadi, kalau ada siapa pun mau masuk, tidak boleh kalau tidak membawa surat dari PN Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mulai Tahun 2022 Urus Adminduk di Surabaya Cukup lewat Aplikasi Online

Menurut Alex, setelah dieksekusi, ada beberapa warga hendak masuk ke hotel karena ada barang atau keperluan lain. Namun, karena tidak membawa surat, dari PN Surabaya semua tidak diizinkan masuk.

Sebelumnya, sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana, Jalan Golf, Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, Senin siang (17/1). Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.

“Pemohon PT Patra Jasa dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, perkaranya terkait sewa lahan. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci. “Untuk perkara sewa lahan yang mungkin bisa dijelaskan pemohon,” ucapnya.

Baca Juga :  Istri Bunuh Suami karena Cemburu, Pingsan saat Rekontruksi Pegang Palu

Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya, mengungkapkan bahwa pada intinya PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco melakukan sewa lahan sejak tahun 1992 hingga tahun 2017. Saat tahun 2017, selama 25 tahun harusnya dikembalikan ke PT Patra Jasa selaku pemilik lahan. Namun, lanjut Akbar, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco sebagai termohon atau tergugat tidak mengembalikan.

“Makanya, kami melakukan upaya hukum dari gugatan di PN Jakarta Pusat mulai tahun 2018 sampai 2021 sampai tingkat PK (peninjauan kembali) dimenangkan. Maka dari itu, kami mohon supaya melaksanakan eksekusi,” terang Akbar.

Akbar menyatakan, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco selaku tergugat menunggak uang sewa hingga Rp 58 miliar. “Semua bangunan dan lahan sekitar 7,6 hektare,” katanya.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Pada 2021, kata Akbar, PK kemudian diajukan permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat dan didelegasi ke PN Surabaya. (rus/rek)

SURABAYA – Sehari setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, Hotel Singgasana, Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, tampak sepi aktivitas, Selasa (18/1). Di bagian depan pintu masuk hotel bintang empat itu terpasang pagar besi kawat duri.

Ada pula banner bertuliskan “Tanah ini milik & dalam penguasaan PT Patra Jasa”. Tiga orang petugas keamanan berbaju hitam menjaga ketat akses pintu masuk hotel. Di sekitar pintu loket parkir juga tampak belasan petugas keamanan aset berjaga.

Salah satu petugas keamanan, Alex, mengatakan, setelah dieksekusi tidak ada aktivitas di dalam hotel. Hanya ada beberapa kegiatan pembersihan. “Sekarang tidak ada aktivitas hanya pembersihan. Kami bersama tim pengamanan aset menjaga keseluruhan antisipasi supaya nggak ada sabotase dan penjarahan,” ujar Alex saat ditemui di depan pintu masuk Hotel Singgasana.

Alex menambahkan, kegiatan pemindahan barang-barang tidak ada. Semua sudah dilakukan pada Senin (17/1) dengan pengawalan petugas gabungan. “Dijaga ketat 24 jam penuh setelah eksekusi. Jadi, kalau ada siapa pun mau masuk, tidak boleh kalau tidak membawa surat dari PN Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Menang Putusan Kasasi di MA

Menurut Alex, setelah dieksekusi, ada beberapa warga hendak masuk ke hotel karena ada barang atau keperluan lain. Namun, karena tidak membawa surat, dari PN Surabaya semua tidak diizinkan masuk.

Sebelumnya, sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana, Jalan Golf, Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, Senin siang (17/1). Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.

“Pemohon PT Patra Jasa dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, perkaranya terkait sewa lahan. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci. “Untuk perkara sewa lahan yang mungkin bisa dijelaskan pemohon,” ucapnya.

Baca Juga :  Usai Malming Bareng Pacar, Mercy Hantam Warkop dan Tiang PJU

Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya, mengungkapkan bahwa pada intinya PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco melakukan sewa lahan sejak tahun 1992 hingga tahun 2017. Saat tahun 2017, selama 25 tahun harusnya dikembalikan ke PT Patra Jasa selaku pemilik lahan. Namun, lanjut Akbar, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco sebagai termohon atau tergugat tidak mengembalikan.

“Makanya, kami melakukan upaya hukum dari gugatan di PN Jakarta Pusat mulai tahun 2018 sampai 2021 sampai tingkat PK (peninjauan kembali) dimenangkan. Maka dari itu, kami mohon supaya melaksanakan eksekusi,” terang Akbar.

Akbar menyatakan, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco selaku tergugat menunggak uang sewa hingga Rp 58 miliar. “Semua bangunan dan lahan sekitar 7,6 hektare,” katanya.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Pada 2021, kata Akbar, PK kemudian diajukan permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat dan didelegasi ke PN Surabaya. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru