SURABAYA- Nurhadi, 31, pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya masih menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pria yang tinggal di Jalan Medayu Utara ini bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Sebab, bujang lapuk ini sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus narkoba.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka baru keluar penjara dua bulan lalu. Dia ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Namun setelah keluar penjara, Nurhadi tak bisa menghentikan kebiasaan buruknya mengonsumsi narkoba. Tapi karena tak punya uang, dia lantas melampsiakannya dengan menenggak minuman keras.
“Menenggak miras rupanya sedikit melupakan keinginannya untuk mengonsumsi narkoba,” ungkap Ruth, Rabu (17/10).
Dalam pemeriksaan, Nurhadi mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap bocah SGV, 4, lantaran selama di penjara nafsunya tak tersalurkan. Sehingga ketika melihat korban, ia pun melampiaskan nafsunya meski korban adalah bocah laki-laki.
“Saya khilaf saat itu,” terang Nurhadi kepada penyidik. Namun, pria pengangguran itu mengaku tak memiliki kelainan seks apapun. Dia bahkan mengaku normal dan menyukai perempuan.
Hanya saja saat terjadi pencabulan itu, Nurhadi mengaku nafsunya sudah tak tertahankan lagi. “Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” terangnya. (yua/jay)