BAHAYA: Barang bukti pil koplo yang diamankan dari tangan tersangka seorang buruh. (IST)
SURABAYA – Gara-gara mengedarkan pil LL di pasar, seorang buruh pabrik berinisial MB, 20, warga Jalan Pagesangan, Surabaya, ditangkap polisi.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sembilan poket berisi masing-masing 10 pil LL per poketnya. Juga satu bendel.plastik klip kosong untuk wadah pil penenang tersebut. Tersangka pengedar pil koplo diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (IST)
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pengedar pil koplo di kawasan Pagesangan dan sekitarnya. Penyelidikan dilakukan di sekitar Pasar Pagesangan, Surabaya. Petugas akhirnya menemukan tersangka MB sedang berada di depan pasar seperti menunggu seseorang.
“Setelah memastikan ciri-cirinya kami sergap tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (16/5).
Pil tersebut dimasukkan tersangka ke dalam kotak bekas telepon seluler (HP). Jika ada yang beli, ia membuka kotak tersebut untuk mengambil pil LL yang sudah dibagi menjadi kemasan poket.
Tersangka tidak asal menjual pil haram itu. “Jika ada pembeli yang tidak dikenal ia tidak mau jual. Tersangka menjual pil seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per poketnya,” jelas Hendro.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli pil tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Jambul. Ia membeli per 100 butir. Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan si Jambul itu.
“Kami masih kembangkan lagi,” tuturnya. (gun/rek)
SURABAYA – Gara-gara mengedarkan pil LL di pasar, seorang buruh pabrik berinisial MB, 20, warga Jalan Pagesangan, Surabaya, ditangkap polisi.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sembilan poket berisi masing-masing 10 pil LL per poketnya. Juga satu bendel.plastik klip kosong untuk wadah pil penenang tersebut. Tersangka pengedar pil koplo diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (IST)
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pengedar pil koplo di kawasan Pagesangan dan sekitarnya. Penyelidikan dilakukan di sekitar Pasar Pagesangan, Surabaya. Petugas akhirnya menemukan tersangka MB sedang berada di depan pasar seperti menunggu seseorang.
“Setelah memastikan ciri-cirinya kami sergap tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (16/5).
Pil tersebut dimasukkan tersangka ke dalam kotak bekas telepon seluler (HP). Jika ada yang beli, ia membuka kotak tersebut untuk mengambil pil LL yang sudah dibagi menjadi kemasan poket.
Tersangka tidak asal menjual pil haram itu. “Jika ada pembeli yang tidak dikenal ia tidak mau jual. Tersangka menjual pil seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per poketnya,” jelas Hendro.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli pil tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Jambul. Ia membeli per 100 butir. Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan si Jambul itu.