SURABAYA – Dua pengangguran ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sebanyak 217,9 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka FF, 29, dan RM, 27, keduanya warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, akhirnya diringkus di tempat kos FF.
Kedua pelaku menyimpan ratusan gram sabu dalam kotak jam dan cotton bud. Polisi menemukan ratusan gram sabu tersebut dalam dua poket berisi 99 dan 92 gram sabu. Juga ditemukan tujuh poket lainnya dalam kemasan lebih kecil dan siap edar.
“Satresnarkoba juga temukan plastik klip serta satu timbangan elektrik yang digunakan untuk membagi sabu,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Jumat (17/3).
Pengakuan tersangka kepada penyidik, dua poket berisi 99 dan 92 gram sabu tersebut belum sempat dibagi. Sementara tujuh poket sabu sudah siap edar dengan berat mulai 14 gram hingga kemasan paling kecil 0,28 gram.
“Keduanya menjual sesuai permintaan pelanggan. Jika membeli kemasan pahe (paket hemat), mereka sudah mempersiapkan,” terang Suroto.
Polisi juga menemukan buku catatan dari kos tersangka. Meskipun FF asli warga Teluk Nibung Barat, ia memilih indekos beda gang dengan tempat tinggalnya. Ini dilakukan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
Kedua pengedar itu sudah diincar sejak lama oleh pihak kepolisian. “Buku catatan masih diselidiki. Pengakuannya dapat dari seseorang berinisial S. Sekarang masih dilakukan pengejaran,” jelas Suroto. (gun/rek)