26 C
Surabaya
Friday, March 24, 2023

Hotel Singgasana Dieksekusi gegara Nunggak Sewa Lahan Rp 58 M

SURABAYA – Sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana di Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, Senin (17/1) siang.

Ratusan personel tampak siaga dari pintu masuk dan area lokasi eksekusi di Hotel Singgasana. Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar dengan dijaga ratusan personel gabungan. Belasan truk tampak mengangkut barang-barang yang semula berada di dalam ruangan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan tersebut sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Duda Asal Tambaksari Curi Motor karena Ketagihan Judi Online

“Pemohon, PT Patra Jasa, dalam hal ini berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Ferry menjelaskan, perkara itu terkait sewa lahan yang ditempati hotel bintang empat itu. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci kepada awak media. “Untuk perkara sewa lahan yang mungkin bisa dijelaskan pemohon,” ucapnya.

Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengungkapkan, pada intinya PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco melakukan sewa lahan sejak tahun 1990-an hingga tahun 2017. Saat tahun 2017, setelah 25 tahun seharusnya dikembalikan ke PT Patra Jasa selaku pemilik lahan. Namun, lanjut Akbar, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco sebagai termohon atau tergugat tidak mengembalikan.

Baca Juga :  Pelaku Pecah Kaca Anak Wali Kota Ditangkap

“Makanya, kami melakukan upaya hukum dari gugatan di PN Jakarta Pusat mulai tahun 2018 sampai 2021 sampai tingkat PK (peninjauan kembali) dimenangkan. Maka dari itu, kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini (17 Januari 2022),” terang Akbar.

Akbar menyebutkan, tunggakan sewa lahan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco selaku tergugat mencapai Rp 58 miliar. “Semua bangunan dan lahan sekitar 7,6 hektare,” katanya.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan sejak 2018 hingga tahun 2021. Pada tahun 2021, kata Akbar, PK kemudian diajukan permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat dan didelegasi ke PN Surabaya. (rus/rek)

SURABAYA – Sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana di Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, Senin (17/1) siang.

Ratusan personel tampak siaga dari pintu masuk dan area lokasi eksekusi di Hotel Singgasana. Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar dengan dijaga ratusan personel gabungan. Belasan truk tampak mengangkut barang-barang yang semula berada di dalam ruangan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan tersebut sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Hotel Singgasana Dijaga Ketat, Antisipasi Penjarahan Aset

“Pemohon, PT Patra Jasa, dalam hal ini berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Ferry menjelaskan, perkara itu terkait sewa lahan yang ditempati hotel bintang empat itu. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci kepada awak media. “Untuk perkara sewa lahan yang mungkin bisa dijelaskan pemohon,” ucapnya.

Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengungkapkan, pada intinya PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco melakukan sewa lahan sejak tahun 1990-an hingga tahun 2017. Saat tahun 2017, setelah 25 tahun seharusnya dikembalikan ke PT Patra Jasa selaku pemilik lahan. Namun, lanjut Akbar, PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco sebagai termohon atau tergugat tidak mengembalikan.

Baca Juga :  Khofifah Raih Penghargaan Anugerah Pendidikan Indonesia dari Ikatan Guru Indonesia

“Makanya, kami melakukan upaya hukum dari gugatan di PN Jakarta Pusat mulai tahun 2018 sampai 2021 sampai tingkat PK (peninjauan kembali) dimenangkan. Maka dari itu, kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini (17 Januari 2022),” terang Akbar.

Akbar menyebutkan, tunggakan sewa lahan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco selaku tergugat mencapai Rp 58 miliar. “Semua bangunan dan lahan sekitar 7,6 hektare,” katanya.

Menurut dia, upaya hukum dilakukan sejak 2018 hingga tahun 2021. Pada tahun 2021, kata Akbar, PK kemudian diajukan permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat dan didelegasi ke PN Surabaya. (rus/rek)

Most Read

Berita Terbaru