SURABAYA – Terdakwa Ulla Abdul Muiz, 32, gemetar setelah ia mendengarkan tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU). Sebab pria yang tinggal di Jalan Kedung Rejo II Benowo, Surabaya ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan itu diberikan setelah guru bimbel ini diduga mencabuli anak didiknya.
Sidang tuntutan perkara pencabulan Ulla digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/11). Setelah duduk di kursi pesakitan, Ulla dengan seksama mendegarkan tuntutan yang dibacakan JPU Duta Mellia.
Berdasarkan surat tuntutan itu, terdakwa Ulla diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan. Dia melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar dakwaan itu, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ulla selama sepuluh tahun penjara,” ujar Duta.
Tak hanya hukuman penjara, dalam tuntutan itu juga disebutkan jika terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tak dibayar, terdakwa bisa menggantinya dengan satu tahun kurungan (subsidair).
Untuk diketahui, Ulla ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/7). Ulla mencabuli dua murid laki-lakinya saat belajar di lembaga bimbingan belajar milik terdakwa. Agar korban tak menolak, guru matematika ini mengatakan jika proses pencabulan itu merupakan salah satu ritual pengusit makhluk halus di tubuh korban atau rukyah.
Uniknya meski hanya tamatan SMA, namun untuk menyakinkan para orang tua terkait pendirian bimbel yang ia dirikan, Ulla memalsukan titel pendidikannya. Sehingga di kartu namanya tertera nama lengkap H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D. (yua/jay)