Motivator kondang Mario Teguh bisa bernafas lega. Kasus hukum terkait laporan pencemaran nama baik kepada mantan istri dan anak Kiswinar, kini dihentikan.
“Sudah di SP3 kasusnya. Katanya bukti nggak cukup,” ujar pengacara Ferry Amahorseya saat dihubungi KapanLagi.com, Rabu (16/8).
Hal itu terlihat dari surat SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017. Sebelumnya Mario Teguh dilaporkan Ferry Henry Amahorseya pada tanggal (5/10), atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ketika melakukan wawancara dengan sebuah televisi swasta (9/9/2016) kepada Aryani Soenarto dan Ario Kiswinar Teguh.
“Kita lagi pertimbangkan untuk pra peradilan,” ujar Ferry mengenai langkah hukum yang akan diambilnya.
Dalam SP3 kasus Mario Teguh diputuskan beberapa hal, di antaranya penghentian penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Ferry. Memberitahu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak yang terkait SP3. Serta ada poin yang bertuliskan tersangka ditahan segera dikeluarkan, dan benda yang sita dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang paling berhak