24 C
Surabaya
Monday, May 29, 2023

Gerebek Rumah Pengusaha Ekspor Minyak Goreng di Rangkah

SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan penyelidikan kasus ekspor minyak goreng (migor) sebanyak 122 ton ke Timor Leste. Penggeledahan dilakukan di kantor pengurusan dokumen ekspor milik tersangka E, 44.

Rumah tersangka E di Jalan Rangkah VII Surabaya tampak seperti rumah kosong. Apalagi ada dua poster rumah dijual yang tertempel di dinding rumah tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, rumah tersebut memang dijual oleh orang tua tersangka. Namun, sambil menunggu rumah terjual dimanfaatkan tersangka untuk membuat kantor di lantai dua.

Ini membuat rumah tersebut tidak terlihat ada kegiatan sama sekali Ari luar. “Kegiatannya di lantai dua. Ada karyawannya. Nanti kami panggil juga untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kemarin.

Rumah tersangka tampaknya lama tidak dihuni. Bagian luar ada dua poster rumah dijual. Saat masuk bagian ruang tamu dan bagian rumah tengah terlihat kosong. Plafon yang terbuat dari cor tampak di beberapa bagian terkelupas dari besi cornya.

Baca Juga :  Panitia Penyelenggara Tak Koordinasi dengan PT KAI

Saat berada di lantai dua ada beberapa ruangan yang kosong. Satu ruang yang digunakan sebagai kantor tampak bersih dengan satu komputer.

Polisi menyita komputer dan beberapa dokumen di meja. Salah satunya berisi catatan pekerjaan yang diduga terkait dengan pembuatan dokumen ekspor yang selama ini dilakukan tersangka E.

Tersangka E diketahui membuat dokumen ekspor. Ia diduga membuat dokumen tidak sesuai dengan komoditasnya. Minyak goreng malah dilaporkan makanan dan minuman. “Kami masih dalami catatan tersebut. Termasuk berapa lama ekspor ini dilakukan selama larangan diberlakukan,” ujar Arief.

Arief menambahkan, pihaknya masih akan mencari bukti lain. Tidak hanya menggeledah kantor tersangka E, polisi juga menjadwalkan menggeledah rumah tersangka R. “Untuk mencari bukti lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka E memalsukan keterangan isi kontainer dalam dokumen ekspor. “Ini sering dilakukan eksportir. Maka, saya minta seluruh Polda jeli agar migor, CPO dan turunannya tidak diekspor,” katanya.

Berdasar penyidikan, kedua tersangka telah mengetahui adanya larangan ekspor migor, CPO, dan turunannya. Namun, keduanya tetap nekat mengekspor migor. “Mereka sengaja memalsukan. Jadi, diduga kuat mereka tahu ada larangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mukhammad Fariz Hazim, Berhenti Kuliah demi Melukis

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengapresiasi kinerja kepolisian baik Bareskrim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan instansi lain atas pencegahan ekspor migor ini.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi eksportir. Ekspor migor dan turunannya masih dilarang karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi,” tuturnya.

Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak migor tiga merek berbeda diamankan dari delapan kontainer. Adapun merek migor yang diamankan adalah merek Tropis, sebanyak 4.547 kardus, dari kemasan kardusnya terlihat jelas jika diproduksi di Indonesia dan distribusikan ke Timor Leste.

Merek Linsea sebanyak 7.401 kardus dan dalam kemasannya tertera diproduksi di Pasuruan. Sedangkan merek Tropical sebanyak 45 pak. “Tersangka R yang membeli, kemudian meminta tolong E untuk dokumennya,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (gun/rek)

SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan penyelidikan kasus ekspor minyak goreng (migor) sebanyak 122 ton ke Timor Leste. Penggeledahan dilakukan di kantor pengurusan dokumen ekspor milik tersangka E, 44.

Rumah tersangka E di Jalan Rangkah VII Surabaya tampak seperti rumah kosong. Apalagi ada dua poster rumah dijual yang tertempel di dinding rumah tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, rumah tersebut memang dijual oleh orang tua tersangka. Namun, sambil menunggu rumah terjual dimanfaatkan tersangka untuk membuat kantor di lantai dua.

Ini membuat rumah tersebut tidak terlihat ada kegiatan sama sekali Ari luar. “Kegiatannya di lantai dua. Ada karyawannya. Nanti kami panggil juga untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kemarin.

Rumah tersangka tampaknya lama tidak dihuni. Bagian luar ada dua poster rumah dijual. Saat masuk bagian ruang tamu dan bagian rumah tengah terlihat kosong. Plafon yang terbuat dari cor tampak di beberapa bagian terkelupas dari besi cornya.

Baca Juga :  Bosan Sakit, Kakek dan Nenek Bakar Diri di Kamar Mandi

Saat berada di lantai dua ada beberapa ruangan yang kosong. Satu ruang yang digunakan sebagai kantor tampak bersih dengan satu komputer.

Polisi menyita komputer dan beberapa dokumen di meja. Salah satunya berisi catatan pekerjaan yang diduga terkait dengan pembuatan dokumen ekspor yang selama ini dilakukan tersangka E.

Tersangka E diketahui membuat dokumen ekspor. Ia diduga membuat dokumen tidak sesuai dengan komoditasnya. Minyak goreng malah dilaporkan makanan dan minuman. “Kami masih dalami catatan tersebut. Termasuk berapa lama ekspor ini dilakukan selama larangan diberlakukan,” ujar Arief.

Arief menambahkan, pihaknya masih akan mencari bukti lain. Tidak hanya menggeledah kantor tersangka E, polisi juga menjadwalkan menggeledah rumah tersangka R. “Untuk mencari bukti lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka E memalsukan keterangan isi kontainer dalam dokumen ekspor. “Ini sering dilakukan eksportir. Maka, saya minta seluruh Polda jeli agar migor, CPO dan turunannya tidak diekspor,” katanya.

Berdasar penyidikan, kedua tersangka telah mengetahui adanya larangan ekspor migor, CPO, dan turunannya. Namun, keduanya tetap nekat mengekspor migor. “Mereka sengaja memalsukan. Jadi, diduga kuat mereka tahu ada larangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pecah Kaca Anak Wali Kota Ditangkap

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengapresiasi kinerja kepolisian baik Bareskrim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan instansi lain atas pencegahan ekspor migor ini.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi eksportir. Ekspor migor dan turunannya masih dilarang karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi,” tuturnya.

Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak migor tiga merek berbeda diamankan dari delapan kontainer. Adapun merek migor yang diamankan adalah merek Tropis, sebanyak 4.547 kardus, dari kemasan kardusnya terlihat jelas jika diproduksi di Indonesia dan distribusikan ke Timor Leste.

Merek Linsea sebanyak 7.401 kardus dan dalam kemasannya tertera diproduksi di Pasuruan. Sedangkan merek Tropical sebanyak 45 pak. “Tersangka R yang membeli, kemudian meminta tolong E untuk dokumennya,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru