26 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Kabur Tujuh Bulan, Mafia Tanah Dikirim ke LP Maedaeng

SURABAYA-Selama hampir tujuh bulan Heri Besuki menjadi buronan kejaksaan. Terpidana kasus jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, pada 2013 itu akhirnya dicokok.

Sang SANG terpidana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ketintang, Surabaya, akhir pekan lalu. Heri Besuki tak bisa berkelit ketika petugas mengamankannya. “Ya, benar. Terpidana Heri ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2020. Dua hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaannya,” ujar Fathurrohman.

Setelah dicokok, terpidana Heri akan diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang pidana umum (pidum) agar segera dilakukan eksekusi. Sebab, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bergulir pada tahun 2013 silam. Heri Besuki menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya. Namun, setelah korban memberikan dana sebesar Rp 1 miliar, tanah itu ternyata milik orang lain.

Baca Juga :  Menang Banding, Bos Pengembang ABR Bebas

Terpidana Heri bakal dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Februari 2019. Saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian Kejari Surabaya menetapkan terpidana Heri sebagai DPO. Saat dilakukan eksekusi, Heri tak melakukan perlawanan. Ia pun langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya.

“Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di Kejari Surabaya. Juga telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng,” kata Fathur. (gin/rek)

SURABAYA-Selama hampir tujuh bulan Heri Besuki menjadi buronan kejaksaan. Terpidana kasus jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, pada 2013 itu akhirnya dicokok.

Sang SANG terpidana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ketintang, Surabaya, akhir pekan lalu. Heri Besuki tak bisa berkelit ketika petugas mengamankannya. “Ya, benar. Terpidana Heri ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2020. Dua hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaannya,” ujar Fathurrohman.

Setelah dicokok, terpidana Heri akan diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang pidana umum (pidum) agar segera dilakukan eksekusi. Sebab, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bergulir pada tahun 2013 silam. Heri Besuki menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya. Namun, setelah korban memberikan dana sebesar Rp 1 miliar, tanah itu ternyata milik orang lain.

Baca Juga :  Bandit Curi Truk Engkel dan Pikap di Gudang Jalan Putat Jaya

Terpidana Heri bakal dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Februari 2019. Saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian Kejari Surabaya menetapkan terpidana Heri sebagai DPO. Saat dilakukan eksekusi, Heri tak melakukan perlawanan. Ia pun langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya.

“Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di Kejari Surabaya. Juga telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng,” kata Fathur. (gin/rek)

Most Read

Berita Terbaru